Kapolri Luncurkan ETLE Nasional, 12 Polda Terapkan Tilang Elektronik

Kapolri Luncurkan ETLE Nasional, 12 Polda Terapkan Tilang Elektronik
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meluncurkan tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nasional tahap 1.

Dalam peluncuran ini, ada 12 polda dengan 244 kamera tilang elektronik yang bakal dioperasikan mulai hari ini.

Kapolri mengatakan, kehadiran tilang elektronik nasional ini untuk meningkatkan program keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan.

Listyo juga minta masyarakat lebih waspada dalam berkendara karena adanya tilang elektronik dapat memantau perilaku pengendara.

“Ini adalah bagian dari upaya meningkatkan program keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas, tentunya perlu ada upaya-upaya penegakan hukum," ujar Listyo saat peluncuran di Korlantas Polri, Jakarta, Selasa (23/3).

Orang nomor satu di Korps Bhayangkara ini juga meminta penegakan hukum yang transparan lewat ETLE.

Tilang elektronik ini juga diharapkan mencegah penyalahgunaan wewenang sekaligus pemanfaatan teknologi informasi.

Diketahui, ETLE ini dapat menindak sepuluh pelanggaran lalu lintas seperti pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran menggunakan ponsel, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman, dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.

Polri secara resmi meluncurkan ETLE nasional tahap satu. Ada 12 polda yang menerapkan tilang elektonik secara serentak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News