Kapolri Masih Yakin Anak Buak Tak Bersalah
jpnn.com - JAKARTA - Hasil investigasi kasus bentrokan antara anggota Yonif 134/Tuah Sakti, Batam kontra Brimob Polda Kepri sudah dibeberkan ke publik. Tim investigasi gabungan yang menyelidiki bentrokan itu juga sudah menyampaikan rekomendasi ke Polri maupun TNI.
Kini, Polri tengah menindaklanjuti rekomendasi tim investigasi, termasuk mengusut dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan personel kepolisian saat menggerebek gudang bahan bakar minyak (BBM) di Batam, 21 September lalu. Menurut Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman, pihaknya tengah mengusut dugaan kesalahan yang dilakukan Ajun Komisaris Polisi (AKP) OYP, anggota Brimob Polda Kepri.
"Hukumannya seperti apa tergantung kesalahan seperti apa. Itu (proses hukum, red) sedang berjalan prosesnya di Polda Kepri. Tim kita dari Mabes Polri juga sudah turun," kata Sutarman di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Rabu (15/10).
Sutarman menambahkan, apakah anak buahnya bersalah atau tidak akan tergantung dari hasil pemeriksaan. Yang jelas, kata dia, saat ini status AKP OYP masih terperiksa. “Belum tentu bersalah toh?" kata bekas Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri ini.
Yang pasti, lanjutnya, untuk pihak TNI yang terlibat dalam bentrok itu akan diproses sesuai hukum militer. Sedangkan anggota Polri yang terlibat diproses sesuai hukum sipil.
Terkait penanganan kasus BBM ilegalnya, Sutarman menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan. Sejauh ini tersangka dalam kasus itu masih lima orang. Yakni HS (pengelola gudang BBM ilegal), BIS (penjaga gudang), AAP (sebagai kasir), A alias Aw (pelansir) dan NC (pembeli).
Namun, bisa saja nanti jumlah tersangkanya bakal bertambah. "Tergantung bagaimana (hasil) pemeriksaannya," kata Sutarman.
Para tersangka dikenai pasal berlapis. Yakni pasal 55 dan atau 53 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dan/atau juncto pasal 5, pasal 3 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. "Kini lima tersangka sedang diproses dan semoga segera disidang," jelasnya.(boy/jpnn)
JAKARTA - Hasil investigasi kasus bentrokan antara anggota Yonif 134/Tuah Sakti, Batam kontra Brimob Polda Kepri sudah dibeberkan ke publik. Tim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pertama di Indonesia, Asosiasi Mahasiswa China di President University Resmi Berdiri
- Tegas, Pertamina Hentikan Operasi SPBU Nakal di Yogyakarta
- BNPT Dorong Kolaborasi Multipihak untuk Cegah Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme
- Jamin Keselamatan Kerja, Penjabat Gubernur Jateng Pastikan Petugas Adhoc Dalam Pilkada Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
- TNI Tegaskan tak Ada Ampun Bagi Prajurit Terlibat Judi Online
- Mendes Yandri Susanto Berharap Desa Memaksimalkan Potensi Unggulan