Kapolri Memekikkan Kalimat Perjuangan di Depan Buruh, Memimpin Menyanyikan Lagu Bagimu Negeri
Peringatan May Day Fiesta

jpnn.com, JAKARTA - Guyuran hujan tak menghentikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menghadiri acara puncak peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day Fiesta 2022 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta, Sabtu (14/5).
Kapolri Jenderal Listyo turun langsung meninjau pengamanan May Day 2022, sekaligus menyapa para buruh.
Dia juga melihat secara langsung buruh yang terus bersemangat berjuang demi keadilan serta kesejahteraan.
Sambutan hangat dari kelompok buruh pun bergemuruh saat Sigit tiba di lokasi.
Semangat tersebut pun dibalas suara lantang oleh Sigit dengan memekikkan semangat perjuangan untuk kelompok buruh.
"Dalam kesempatan ini, izinkan saya untuk mengucapkan pekik perjuangan buruh. Hidup buruh! Hidup buruh! Hidup buruh!" kata Kapolri Jenderal Listyo dengan suara lantang disambut gemuruh para buruh yang 'membanjiri' SUGBK.
Seusai menggemakan pekik perjuangan, mantan Kabareskrim Polri ini menyampaikan harapannya agar seluruh elemen buruh di Indonesia dapat makin sejahtera, sebagaimana yang terus dikawal dalam perjuangannya selama ini.
"Tentunya saya selaku Kapolri mewakili seluruh institusi Polri, dari lubuk hati yang paling dalam mengucapkan selamat ulang tahun untuk seluruh rekan-rekan buruh baik yang ada di Indonesia maupun luar negeri. Semoga buruh makin sejahtera," ujar Sigit.
Kapolri Jenderal Listyo turun langsung meninjau pengamanan May Day 2022, sekaligus menyapa para buruh. Dia memekikkan kalimat perjuangan di hadapan massa buruh.
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Pantau Bandara Soetta, Kapolri Instruksikan Patroli Rutin untuk Pemudik Lebaran 2025
- Kapolri Klaim One Way Cikatama-Kalikangkung Lancar, Waktu Tempuh 5 Jam
- Kapolri Minta Pemudik Mewaspadai Potensi Hujan yang Memengaruhi Perjalanan
- Kapolri Imbau Pemudik Waspada di Tol Solo-Jogja, Arus Padat & Fasilitas Minim
- KMMP Desak Kapolri Tuntaskan Kasus Hukum Robertus Robet