Kapolri Mengaku Abaikan Peraturan demi Aksi 22 Mei
Selasa, 28 Mei 2019 – 17:38 WIB
Sementara itu, ucap Tito, aksi di depan Bawaslu pada 21 Mei 2019 melewati batas waktu penyampaian pendapat di muka umum. Unjuk rasa disampaikan hingga pukul 21.00 waktu setempat.
"Itu pun kami berikan toleransi, karena apa? Kami berpikir positif. Kegiatan ini adalah kegiatan yang positifnya adalah keagamaan yaitu berbuka puasa bersama, dan kemudian melakukan salat bersama," ungkap dia. (mg10/jpnn)
Polri mengabaikan sejumlah ketentuan, termasuk UU Kebrbasan Berpendapat, ketika mengamankan aksi 22 Mei
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Cegah Teror Saat Natal, Polri Sterilisasi Seluruh Tempat Ibadah
- Kapolri Minta Masyarakat Tak Memaksa Berkendara Jika Lelah Menyetir
- Kapolri Bentuk Direktorat PPA dan PPO, Positif Bagi Perempuan dan Anak
- Soroti Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Lewat Pernikahan, Sahroni: Logika Keliru
- Direktorat PPA &PPO Diharapkan Dorong Peringkat Kesetaraan Gender Indonesia