Kapolri Minta KPK Jangan Rebut Tersangka Simulator
Kamis, 16 Agustus 2012 – 16:29 WIB
JAKARTA--Kepala Polisi RI Jenderal Timur Pradopo menyatakan dalam menangani kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat driving simulator pihaknya telah mengikuti undang-undang yang berlaku. Termasuk dalam penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Oleh karena itu, ia meminta tak ada penetapan tersangka yang sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang kalau tersangkanya di saya (Polri) ya tersangka, kalau di sana (KPK) jangan tersangka dong," ujar Timur di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (16/8).
Baca Juga:
Adapun tersangka kasus simulator yang sama di KPK dan Bareskrim Polri adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Wakil Kepala Korlantas nonaktif Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Ketua Panitia Lelang Proyek, AKBP Teddy Rismawan, Sukotjo Bambang dan Budi Susanto.
Meski terdapat persamaan tersangka, Kapolri mengaku kepolisian tetap optimal menyelesaikan kasus tersebut. Bareskrim pun, kata dia, tetap berkoordinasi dengan KPK dalam menangani kasus tersebut.
JAKARTA--Kepala Polisi RI Jenderal Timur Pradopo menyatakan dalam menangani kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat driving simulator pihaknya
BERITA TERKAIT
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen