Kapolri Minta Maaf, Azis Syamsuddin: Saya Rasa tidak Perlu Diperdebatkan Lagi
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin merespons positif permintaan maaf Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait surat telegram tentang larangan media meliput tindakan arogansi Polri.
Awalnya Jenderal Listyo Sigit mengeluarkan surat telegram Nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 5 April 2021. Tidak lama kemudian dicabut dengan penerbitan surat telegram Nomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal 6 April 2021.
Azis menyatakan permohonan maaf dan pencabutan surat telegram tersebut merupakan langkah tepat dalam merespons isu yang beredar di masyarakat. Sebab, telegram itu dinilai sebagai pengekangan terhadap tugas jurnalis mengumpulkan informasi dan peliputan.
"Sudah dijelaskan secara detail oleh Kapolri. Ini sejalan dengan pencabutan surat telegram itu. Saya rasa, tidak perlu diperdebatkan lagi,” kata Azis Syamsuddin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/4).
Mantan ketua Komisi III DPR RI itu mengatakan Kapolri Jenderal Listyo sudah menyadari bahwa telegram tersebut akan menimbulkan pertentangan di kalangan rekan-rekan jurnalis, khususnya serikat media dan wartawan di tanah air.
Pimpinan DPR RI bidang koordinasi politik, hukum, dan keamanan itu menambahkan bahwa penjelasan Jenderal Listyo bisa dipahami dan dimaklumi.
Terlebih lagi, ujar dia, telegram tersebut awalnya hanya untuk interal Polri, supaya jajaran kepolisian tidak bertindak arogan.
Selain itu, supaya jajaran Polri menjalankan tugas sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Azis Syamsuddin merespons permintaan maaf Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait surat telegram yang salah satu poinnya melarang media massa menyiarkan tindakan kekerasan dan arogansi anggota polisi.
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia