Kapolri Minta Masukan Budayawan dan Cendikiawan Soal Hal Ini
jpnn.com - YOGYAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menggelar pertemuan dengan budayawan dan cendikiawan di Hotel Tentrem, Yogyakarta, Sabtu (6/8). Pertemuan tersebut dalam rangka bertukar pandangan terkait kebebasan mengemukakan pendapat di muka umum.
"Kami bertukar pendapat soal kebebasan berekspresi, yang prinsipnya kami mentaati UU No 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," kata Tito di Hotel Tantrem.
Acara itu dihadiri antara lain oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dan seniman Butet Kartaredjasa. Selain masalah berpendapat di muka umum, pertemuan juga banyak membahas masalah pelayanan Polri.
Dalam pertemuan, Tito juga mendapat masukan terkait reformasi Polri dan apa saja yang harus diperbaiki Polri. "Seperti masalah babinkamtibmas bagaimana agar lebih mendekat ke masyarakat, pemuka agama, dan sebagainya. Kemudian saya meminta masukan lagi bagaiman reformasi Polri. Karena ekapektasi masyarakat sangat tinggi terhadap polisi," papar Tito.
Sementara itu, Mahfud mengharapkan, dengan pertemuan tersebut bisa memajukan Polri. Dia juga meminta, agar Polri memperbaiki pelayanan dan transparan kepada masyarakat.
"Kami merasa Pak Tito hadir di saat yang tepat. Orang yang tepat di saat yang tepat ketika situasi Indonesia seperti sekarang ini. Tepat untk mengatasi persoalan sesuai dengan kapasitas, selain profesional tapi intelektual," tandas Mahfud. (Mg4/jpnn)
YOGYAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menggelar pertemuan dengan budayawan dan cendikiawan di Hotel Tentrem, Yogyakarta, Sabtu (6/8). Pertemuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya