Kapolri Minta Pihak Luar Tak Ikut Campur
Rabu, 24 Maret 2010 – 17:25 WIB
Kapolri Minta Pihak Luar Tak Ikut Campur
JAKARTA- Jika di tempat lain, membongkar keberadaan makelar kasus bisa mendapatkan penghargaan. Tapi, jika di tubuh Polri, bisa diancam pidana dan dianggap melanggar etika. Inilah yang bakal dihadapi mantan Kabareskrim, Komjen (Pol) Susno Duadji. Jendral dengan bintang tiga di pundak itu harus bersiap dengan ancaman sanksi internal dan pidana terkait komentarnya yang menyebut adanya dugaan makelar kasus dalam menangani perkara dugaan penggelapan pajak, money laundring dan korupsi yang melibatkan Gayus Tambunan.
Susno Duaji juga harus mengahapi dugaan pelanggaran etika internal yang kini ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Pemeriksaan yang dilaluinya beberapa hari lalu telah menempatkan perwira lulusan Akabri Kepolisian tahun 1977 itu sebagai terperiksa serta tersangka dalam kasus pidana umum karena dianggap mencemarkan nama baik.
Baca Juga:
Kapolri Jendral (pol) Bambang Hendarso Danuri meminta agar tidak ada pihak luar yang campur tangan dalam penanganan internal kasus Susno Duadji ini. Alasannya, hal itu dapat memperkeruh suasana. Selain itu, pelanggaran kode etik itu merupakan kewenangan mutlak kepolisian sesuai dengan aturan yang berlaku. "Itu harus ditegakkan, jadi siapapun tidak boleh ikut campur," ujar Kapolri, di Mabes Polri, Rabu (24/3) siang.
Dijelaskan, saat ini Tim Propam masih terus menangkaji, sanksi apa yang diberikan kepada Susno Duaji secara internal. Pemeriksaan internal ini juga dilakukan untuk sejumlah nama perwira polri yang disebut dalam dugaan penyimpanagn penanganan kasus Gayus Tambunan.
JAKARTA- Jika di tempat lain, membongkar keberadaan makelar kasus bisa mendapatkan penghargaan. Tapi, jika di tubuh Polri, bisa diancam pidana dan
BERITA TERKAIT
- Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Raih Cum Laude dan Menjadi Wisudawan Terbaik FISIP UI
- BPKH Temui Pengurus PBNU, Minta Dukungan Terkait Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji
- Sambut Ramadan, Ketum Kadin DKI Diana Dewi Ziarah ke Makam Orang Tua
- Sumpah Advokat Razman Arif Dibekukan, Chandra Sampaikan Pendapat Hukum
- Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Muncul Jabatan Tampungan, BKN Angkat Suara
- Wamentrans Viva Yoga Mengajak Alumni Cipayung Plus Berkolaborasi Membangun Bangsa