Kapolri Minta Rumah tak Dijadikan Tempat Ibadah Rutin

jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Sutarman menegaskan bahwa rumah pribadi seharusnya tidak dialihfungsikan sebagai tempat ibadah. Misalnya, dijadikan tempat untuk menggelar Salat Jumat atau kebaktian rutin.
Hal itu dikatakan Sutarman menanggapi peristiwa penyerangan di kediaman seorang pemuka agama, Niko Lomboan, di Dusun Pangukan RT 03 / RW 010, Kecamatan Triadi, Kabupaten Sleman, Yogyakarta beberapa waktu lalu.
"Itu (rumah Niko) sebenarnya sudah tidak boleh digunakan karena melanggar tipiring (tindak pidana ringan)," kata Sutarman kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (4/6).
Kendati demikian, Kapolri menegaskan bahwa rumah pribadi boleh saja dijadikan tempat ibadah, namun sifatnya tidak rutin. Menurutnya, apabila akan diadakan kegiatan rohani rutin, maka harus mendapatkan izin dari beberapa pihak berwenang.
Ini sebagai bentuk antisipasi supaya polisi bisa mengamankan lokasi ketika hendak terjadi hal-hal yang tak diinginkan seperti penyerangan. "Jadi harus lapor dulu ke RT atau RW lalu ke Pemda," kata dia.
Lebih jauh Kapolri mengimbau agar masyarakat tak main hakim sendiri. Seperti diketahui, peristiwa yang menimpa Niko terjadi saat tengah melakukan kebaktian bersama beberapa orang, Minggu (1/6) pagi.
Warga setempat yang tengah kerja bakti geram mendengar suara tersebut dan langsung melempari dengan batu. Pada tahun lalu disebutkan bahwa rumah Niko sempat disegel karena tak memiliki izin untuk menjadi tempat ibadah. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kapolri Jenderal Sutarman menegaskan bahwa rumah pribadi seharusnya tidak dialihfungsikan sebagai tempat ibadah. Misalnya, dijadikan tempat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia