Kapolri : Ormas Anarkistis Harus Dibekukan
Kapolres yang Tidak Tegas Akan Dicopot
Selasa, 31 Agustus 2010 – 06:06 WIB
JAKARTA - Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri membeberkan, aksi kekerasan yang dilakukan organisasi masyarakat (ormas) meningkat tajam sejak 2007. Sejak tahun tersebut tercatat 107 kasus. Menurut Bambang yang sebentar lagi memasuki purnawirawan, keberadaan ormas anarkistis bisa dibekukan jika penegakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Ormas sepenuhnya dilaksanakan. "Jika undang-undang ditegakkan, seharusnya (ormas anarkistis) sudah dibekukan," katanya.
Sejumlah kekerasan itu dilakukan Front Pembela Islam (FPI) dan Forum Betawi Rempug (FBR). Pada 2007, FPI dan FBR tercatat melakukan 10 kali aksi kekerasan. "Aksi itu menurun menjadi delapan tindak kekerasan pada 2008," papar Kapolri dalam rapat gabungan kerja DPR bersama pemerintah di gedung parlemen, Jakarta, Senin (30/8).
Baca Juga:
Namun, ujar Bambang, aksi itu meningkat pada 2009. Sebanyak 40 pelanggaran tersebut dilakukan FPI, FBR, dan Barisan Muda Betawi. Pada 2010, ada 49 kekerasan yang dilakukan ormas yang mengatasnamakan Islam itu. "Sudah ada 36 kasus yang saat ini berstatus P-21," lanjutnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri membeberkan, aksi kekerasan yang dilakukan organisasi masyarakat (ormas) meningkat tajam sejak
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Alexander Marwata Sebut OTT Tidak Bisa Dihilangkan
- KTKI Perjuangan Tuntut Keppres KKI Dibatalkan demi Masa Depan Profesi
- Mentorbox.id: Solusi Pelatihan Kompetensi untuk Tenaga Kerja dan Wirausaha
- KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa