Kapolri : Ormas Anarkistis Harus Dibekukan

Kapolres yang Tidak Tegas Akan Dicopot

Kapolri : Ormas Anarkistis Harus Dibekukan
Kapolri : Ormas Anarkistis Harus Dibekukan
Namun, ketentuan UU Ormas itu masih longgar. Saat ini ada sekitar 12.035 ormas yang berdiri. Namun, masih banyak yang belum terdaftar. Menkum HAM Patrialis Akbar menyatakan perlunya revisi terhadap UU Ormas. Ke depan, setiap ormas yang berdiri harus memiliki persyaratan yang tegas. "Perlu ada akta notaris, AD/ART, kepengurusan yang jelas, dan bentuk lembaga hukumnya," kata Patrialis. Penanggung jawab proses kepengurusan itu bisa dilakukan Mendagri ataupun Menkum HAM.

Hasil rapat gabungan itu menyepakati perlunya revisi UU Ormas. DPR juga memegang janji Kapolri untuk bisa menindak tegas aksi anarkistis yang dilakukan elemen ormas. (bay/c2)

JAKARTA - Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri membeberkan, aksi kekerasan yang dilakukan organisasi masyarakat (ormas) meningkat tajam sejak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News