Kapolri : Ormas Anarkistis Harus Dibekukan
Kapolres yang Tidak Tegas Akan Dicopot
Selasa, 31 Agustus 2010 – 06:06 WIB

Kapolri : Ormas Anarkistis Harus Dibekukan
Namun, ketentuan UU Ormas itu masih longgar. Saat ini ada sekitar 12.035 ormas yang berdiri. Namun, masih banyak yang belum terdaftar. Menkum HAM Patrialis Akbar menyatakan perlunya revisi terhadap UU Ormas. Ke depan, setiap ormas yang berdiri harus memiliki persyaratan yang tegas. "Perlu ada akta notaris, AD/ART, kepengurusan yang jelas, dan bentuk lembaga hukumnya," kata Patrialis. Penanggung jawab proses kepengurusan itu bisa dilakukan Mendagri ataupun Menkum HAM.
Hasil rapat gabungan itu menyepakati perlunya revisi UU Ormas. DPR juga memegang janji Kapolri untuk bisa menindak tegas aksi anarkistis yang dilakukan elemen ormas. (bay/c2)
JAKARTA - Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri membeberkan, aksi kekerasan yang dilakukan organisasi masyarakat (ormas) meningkat tajam sejak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Polemik Soeharto Pahlawan, Ketum Muhammadiyah Singgung Bung Karno hingga Buya Hamka
- Mantan Komisioner KPK Duga Ada Aktor Lain di Balik Mafia Peradilan Suap Rp 60 Miliar
- Museum of Toys dan RMHC Galang Dana Pembangunan Rumah Singgah Anak Berpenyakit Kronis
- Setelah Heboh Pengadil Terjerat Kasus Suap, MA Rombak Posisi 199 Hakim
- Soal Tuduhan Ijazah Palsu Kepada Jokowi, Pengamat: Kegagalan Memaknai Demokrasi dan Cara Beroposisi yang Sehat
- Banjir di Barito Utara Meluas, 60 Ribu Warga Terdampak