Kapolri : Ormas Anarkistis Harus Dibekukan
Kapolres yang Tidak Tegas Akan Dicopot
Selasa, 31 Agustus 2010 – 06:06 WIB
Namun, ketentuan UU Ormas itu masih longgar. Saat ini ada sekitar 12.035 ormas yang berdiri. Namun, masih banyak yang belum terdaftar. Menkum HAM Patrialis Akbar menyatakan perlunya revisi terhadap UU Ormas. Ke depan, setiap ormas yang berdiri harus memiliki persyaratan yang tegas. "Perlu ada akta notaris, AD/ART, kepengurusan yang jelas, dan bentuk lembaga hukumnya," kata Patrialis. Penanggung jawab proses kepengurusan itu bisa dilakukan Mendagri ataupun Menkum HAM.
Hasil rapat gabungan itu menyepakati perlunya revisi UU Ormas. DPR juga memegang janji Kapolri untuk bisa menindak tegas aksi anarkistis yang dilakukan elemen ormas. (bay/c2)
JAKARTA - Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri membeberkan, aksi kekerasan yang dilakukan organisasi masyarakat (ormas) meningkat tajam sejak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kabel Udara di Jakarta Semrawut, Ongen Sangaji Usulkan Pembentukan Pansus di Komisi A
- Tokoh Masyarakat Banten Minta PSN PIK 2 Jangan Dipolitisasi
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Jalankan Replikasi Bank Sampah Lampion di Tangerang