Kapolri Pastikan Bakal Usut Pemalsuan e-KTP
jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Sutarman menyatakan bahwa pihaknya siap melakukan penyidikan atas terhadap beredarnya kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) palsu buatan Tiongkok dan Prancis. Menurutnya, pemalsuan dokumen negara sudah masuk dalam tindak pidana.
"Kalau memang ada dipalsukan, itu kan tindak pidana untuk pemalsuan. Kita siap melakukan penyidikan kalau memang ada pihak tersebut," ujar Sutarman di kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin, (17/1).
Namun, Sutarman juga mengungkapkan kendala untuk menelusuri e-KTP palsu. Menurutnya, e-KTP baru dianggap palsu jika sudah digunakan untuk kepentingan-kepentingan tertentu. Jika tidak, akan cukup sulit untuk dideteksi.
Meski demikian Sutarman menegaskan bahwa pemalsuan e-KTP bukan tergolong delik aduan sehingga Polri bisa segera bergerak. "Enggak perlu aduan. Tapi kalau enggak ada laporannya, minimal kita tahu ke mana. Yang jelas kan lebih baik ada dipalsukan di mana, tempatnya di mana. Dari situ kita bisa melakukan penyelidikan," sambungnya.
Sejauh ini, kata Sutarman, polisi memang belum menemukan pelaku tindak pidana yang menggunakan e-KTP palsu. Sebab, belum semua instansi memiliki alat pembaca data di e-KTP.
"Kebanyakan tindak pidana masih KTP biasa. Mungkin perbankan belum semuanya punya card reader, scannernya. Kalau manual kan fotokopi dan mereka ubah-ubah," tandasnya.(flo/jpnn)
JAKARTA - Kapolri Jenderal Sutarman menyatakan bahwa pihaknya siap melakukan penyidikan atas terhadap beredarnya kartu tanda penduduk elektronik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Fakta-Fakta Kecelakaan Mercy di Kenjeran Surabaya, Pengemudi Mabuk, 1 Korban Tewas
- Pameran Batal Digelar, Yos Suprapto Turunkan Semua Lukisan di Galeri Nasional Indonesia
- Mayjen Yusri Nuryanto Ungkap Jumlah Anggota TNI Terlibat Narkoba Selama 2022-2024
- Dukung Asta Cita, Ini Kinerja Pengawasan Kanwil Bea Cukai Jakarta Sepanjang 2024
- Solidaritas Pangan Dunia: Program ‘Grain from Ukraine’ Membantu Negara Terdampak Krisis
- Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembaga Keuangan