Kapolri Pastikan Bakal Usut Pemalsuan e-KTP
jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Sutarman menyatakan bahwa pihaknya siap melakukan penyidikan atas terhadap beredarnya kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) palsu buatan Tiongkok dan Prancis. Menurutnya, pemalsuan dokumen negara sudah masuk dalam tindak pidana.
"Kalau memang ada dipalsukan, itu kan tindak pidana untuk pemalsuan. Kita siap melakukan penyidikan kalau memang ada pihak tersebut," ujar Sutarman di kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin, (17/1).
Namun, Sutarman juga mengungkapkan kendala untuk menelusuri e-KTP palsu. Menurutnya, e-KTP baru dianggap palsu jika sudah digunakan untuk kepentingan-kepentingan tertentu. Jika tidak, akan cukup sulit untuk dideteksi.
Meski demikian Sutarman menegaskan bahwa pemalsuan e-KTP bukan tergolong delik aduan sehingga Polri bisa segera bergerak. "Enggak perlu aduan. Tapi kalau enggak ada laporannya, minimal kita tahu ke mana. Yang jelas kan lebih baik ada dipalsukan di mana, tempatnya di mana. Dari situ kita bisa melakukan penyelidikan," sambungnya.
Sejauh ini, kata Sutarman, polisi memang belum menemukan pelaku tindak pidana yang menggunakan e-KTP palsu. Sebab, belum semua instansi memiliki alat pembaca data di e-KTP.
"Kebanyakan tindak pidana masih KTP biasa. Mungkin perbankan belum semuanya punya card reader, scannernya. Kalau manual kan fotokopi dan mereka ubah-ubah," tandasnya.(flo/jpnn)
JAKARTA - Kapolri Jenderal Sutarman menyatakan bahwa pihaknya siap melakukan penyidikan atas terhadap beredarnya kartu tanda penduduk elektronik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sebegini Jumlah ASN Pensiun per Bulan, Butuh Banyak PNS dan PPPK
- Wahai Honorer, Perhatikan SE BKN agar Penerbitan NIP PPPK 2024 Mulus
- ART Berterima Kasih kepada Presiden yang Mengingatkan TNI-Polri soal Mandat Rakyat
- Eks Jamintel Kejagung RI Jan Maringka Didaulat Jadi Ketua Kawanua Minahasa Tenggara
- 3 Poin Penting dari KemenPANRB soal PPPK Paruh Waktu, Terakhir Bikin Lega
- Berapa Jam Kerja PPPK Paruh Waktu? Simak Penegasan KemenPANRB