Kapolri Pastikan Istri Teroris di Bangil Tetap Diproses
jpnn.com, PASURUAN - Kapolri Jenderal Tito Karnavian memastikan akan memproses hukum istri Abdullah alias Anwardi, pemilik bom yang meledak di Bangil, Pasuruan, Jawa Timur.
Perempuan berinisial, DR, dijerat dengan Undang-undang Antiterorisme yang baru disahkan oleh DPR beberapa waktu lalu.
Tito menerangkan, sekali pun DR tak ikut merakit bom, dia tetap bisa diproses.
"Kalau UU yang lama istrinya enggak bisa diproses. Tapi UU baru, cukup dia tahu kalau suaminya terlibat jaringan tanpa harus dia ikut membuat bom segala macem, kami bisa proses dia," ujar di Jakarta, Senin (16/7).
Dengan UU yang baru, pihak keluarga yang mengetahui aktivitas terduga teroris juga dapat ditahan maksimal selama 200 hari untuk keperluan penyelidikan.
"Kami bisa proses dia dan ditahan bisa maksimal 200 hari," ucapnya.
Sebelumnya, bom milik Anwardi meledak di rumah kontrakan yang ia sewa di Bangil, Pasuruan, Jawa Timur pada Kamis 5 Juli 2018. Bom berdaya ledak rendah itu melukai anak Anwardi.
Anwardi langsung melarikan diri setelah bom di rumahnya meledak. Sementara istri Anwardi langsung diamankan dan dilakukan penahanan. (mg1/jpnn)
Kapolri Jenderal Tito Karnavian memastikan akan memproses hukum istri Abdullah alias Anwardi, pemilik bom yang meledak di Bangil, Pasuruan, Jawa Timur.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Telah Mempermalukan Polri, Bripda Wahyu Dipecat Tak Terhormat, Lihat Coretan Itu
- Berantas Judi Online Ditreskrimsus Polda Riau Tangkap 16 Tersangka
- Korupsi Berjamaah PON Papua, Ini Tanggapan Komnas HAM dan Himpunan Mahasiswa
- Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia Terbongkar, Satu Tersangka Ditangkap Polres Dumai
- Tingkatkan Penerangan Jalan Umum, Pemkot Tangsel Perbaiki 4.738 Lampu PJU
- Tangkap 3 Terduga Teroris di Sukoharjo, Densus 88 Sita Sajam di Rumah SQ