Kapolri Pastikan Pamen Pemeras Pengusaha Dipidana

jpnn.com - JPNN.com JAKARTA – Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti memastikan akan terus memproses oknum perwira menengah Polri yang bertugas di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri AKBP PN, yang diduga memeras pengusaha di Bandung, Jawa Barat, senilai miliaran rupiah.
Dugaan pemerasan itu terjadi sekitar dua bulan lalu dengan kedok menangkap narkoba. AKBP PN pun sudah diproses di Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
“Tentu ada pidananya, tentu akan kita proses secara pidana,” kata Badrodin usai Salat Jumat (15/5) di Mabes Polri kepada wartawan.
Jenderal bintang empat itu menambahkan, apa yang dilakukan AKBP PN harus dipertanggungjawabkan secara pidana.
“Harus pertanggungjawabkan secara pidana sampai tuntas,” ujar alumnus Akademi Kepolisian 1982 itu.
Dia pun mengatakan, masing-masing anggota itu ada pengawasnya yakni atasannya. Karenanya, kata dia, atasannya minimal harus tahu apa yang dilakukan anak buahnya tersebut.
“Pengawasan atasannya itu yang harus lebih penting, kalau misalnya dia melakukan tugas, tugasnya itu apa? Bagaimana hasilnya dan lain sebagainya kan harus diminta,” jelas mantan Kapolda Banten, Jatim, Sumut dan Sulteng ini.
Apakah atasan PN akan diperiksa? Badrodin menjawab diplomatis. Dia menjelskan, kalau memang nanti terindikasi ada kelemahan pengawasan, tentu akan diperiksa. Sebab, kata dia, pelanggaran yang dilakukan anggota itu biasanya ada dua.
Yakni, apakah terjadi karena pribadi bukan karena kelalaian pengawasan, atau memang pengawasan yang lemah.
“Nah, kalau pengawasan yang lemah, tentu atasan yang bersangkutan juga harus diminta pertanggungjawabannya,” papar mantan Kepala Baharkam Polri ini.
Lebih lanjut, Badrodin meminta supaya masyarakat tak segan-segan melapor jika ada oknum-oknum Polri yang nakal. (boy/jpnn)
JPNN.com JAKARTA – Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti memastikan akan terus memproses oknum perwira menengah Polri yang bertugas
- Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah Usia 6 Tahun, Astaga!
- Inilah Jenis Honorer Masa Kerja Lebih 2 Tahun Tidak Terakomodasi di PPPK 2024
- LPSK Diminta Lindungi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan PPPK Ditunda, 10 Ribu Honorer Siap Geruduk KemenPAN-RB, Wakil Rakyat juga Bergerak
- Calon PPPK 2024 pada 1 Maret 2026 Lewat Batas Usia Pengangkatan tetap Mendapat SK
- Diduga Terlibat Kekerasan Seksual & Narkoba, Kapolres Ngada Harus Segera Dipidana