Kapolri Pastikan Tidak Ada Perlakuan Khusus Untuk Putri Candrawathi di Tahanan

jpnn.com, JAKARTA - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri setelah sebelumnya hanya dikenakan sanksi wajib lapor meskipun berstatus tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap Putri Candrawathi di ruang tahanan.
"Saya kira untuk standar penahanan rutan yang diberikan kepada Saudari PC, sama dengan yang lain yang ditentukan," kata Listyo di Bareskrim Polri, Jumat (30/9).
Menurut Listyo, perihal penahanan Putri Candrawathi setelah penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan kewenangan kejaksaan.
Adapun pelimpaham tahap dua sendiri rencananya dilaksanakan pada Senin (3/10).
"Untuk selanjutnya nanti setelah penyerahan tahap dua akan diputuskan oleh kejaksaan akan ditahan di mana. Karena itu sudah menjadi kewenangan kejaksaan," ujar Listyo.
Putri Candrawathi resmi ditahan seusai menjalani pemeriksaan kesehatan di Bareskrim Polri pada hari ini.
Putri Candrawathi ditahan setelah hasil pemeriksaam kesehatan baik jamsmani dan psikologi dinyatakan sehat.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap Putri Candrawathi di ruang tahanan
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Pantau Bandara Soetta, Kapolri Instruksikan Patroli Rutin untuk Pemudik Lebaran 2025
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- Dirut ASABRI: Kesehatan & Keselamatan Para Pejuang Negeri Adalah Prioritas Utama Kami
- Kapolri Klaim One Way Cikatama-Kalikangkung Lancar, Waktu Tempuh 5 Jam
- Kapolri Minta Pemudik Mewaspadai Potensi Hujan yang Memengaruhi Perjalanan