Kapolri Pecat Djoko Susilo jika Putusan Inkracht
jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Sutarman menghormati putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonis terhadap terdakwa korupsi Simulator SIM dan pencucian uang Irjen Djoko Susilo dengan hukuman sangat berat.
"Saya menghormati apa yang menjadi keputusan hakim," tegas Sutarman usai memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat dengan sandi Lilin 2013 di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Jumat (20/12) pagi.
Seperti diketahui PT DKI Jakarta menambah vonis Irjen Djoko menjadi 18 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 32 miliar subsidair lima tahun kurungan. Tak hanya itu, majelis hakim juga mencabut hak politik mantan Kakorlantas Mabes Polri itu.
Vonis ini lebih berat dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memvonis bekas Kepala Korp Lalu Lintas Polri ini selama 10 tahun penjara.
Saat ini, Djoko masih belum dipecat sebagai Anggota Polri. Sebab, Polri masih menunggu putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. "Nanti setelah ada vonis berkekuatan hukum tetap, baru kami berhentikan," pungkas Sutarman. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kapolri Jenderal Sutarman menghormati putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonis terhadap terdakwa korupsi Simulator SIM dan pencucian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Heikal Safar: Program Makan Bergizi Gratis Bentuk Kemanusiaan Adil dan Beradab
- Mendes Yandri Sebut Dana Desa 2025 Difokuskan untuk Atasi Kemiskinan hingga Stunting
- Bantah Kabar Dirut Mangkir dari Panggilan KPK, Hutama Karya Siap Kooperatif & Terbuka
- Kasus Pemerasan Penonton DWP, Polri Beri Sanksi Demosi Lagi Seorang Personel
- Ditanya Wacana Libur Sekolah Saat Ramadan, Menag Menjawab Singkat
- Kasus Pemerasan di DWP, LBH Jakarta Sebut Kapolda Metro Jaya Harus Ikut Bertanggung Jawab