Kapolri Pecat Oknum Polisi Pemeras TKI

Kapolri Pecat Oknum Polisi Pemeras TKI
Kapolri Pecat Oknum Polisi Pemeras TKI

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Suhardi Alius mengungkapkan bahwa satu orang anggota kepolisian telah dipecat terkait hasil operasi inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan dan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Kepolisian di Bandara Soekarno-Hatta beberapa waktu lalu. Sidak itu  dilakukan terkait pelayanan kepulangan tenaga kerja Indonesia (TKI).

Hasil dari sidak itu, KPK dan Polri mengamankan 18 orang termasuk dua oknum polisi dan satu anggota TNI. Menurut Suhardi,  dua oknum Polri itu sudah diproses. Namun pihaknya belum puas sebab KPK sebelumnya telah mengidentifikasi ada lima oknum Polri yang terlibat.

"Dua oknum Polri itu sudah diproses. Tapi kami tidak puas karena identifikasi dari teman-teman KPK mengatakan ada lima," kata Suhardi dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Selasa (9/9).

Oleh karena itu, kepolisian meminta data dari KPK soal lima oknum Polri yang diduga 'bermain' dalam kasus pemulangan TKI. Setelah melakukan identifikasi, kepolisian berhasil menangkap dua oknum polisi. Sehingga totalnya menjadi empat oknum polisi.

"Dari empat orang itu, semua diproses termasuk ada penahanan dalam tempat tertentu. Tapi satu ada perlakuan istimewa karena sudah lebih dari tiga kali," ujar Suhardi.

Perlakuan istimewa yang dimaksud Suhardi adalah satu oknum polisi tersebut diberhentikan dengan tidak hormat. "Tadinya saran dari semua tim sebaiknya dimutasikan. Tapi Kapolri tidak (setuju) karena sudah lebih dari tiga kali, akhirnya pemberhentian dengan tidak hormat," ujarnya.

Suhardi menyatakan pasca sidak dipastikan tidak ada anggota kepolisian yang 'bermain' lagi terkait pelayanan kepulangan TKI. "Pasca-sidak, Polri dipastikan tidak ada lagi yang bermain-main, macam-macam," tandasnya.(gil/jpnn)

JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Suhardi Alius mengungkapkan bahwa satu orang anggota kepolisian telah dipecat terkait hasil operasi inspeksi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News