Kapolri: Pemakaian Jilbab Polwan Masih Dievaluasi
jpnn.com - SETELAH sempat ramai diperbincangkan, wacana polwan berjilbab hilang bak ditelan bumi. Tapi Kapolri Jenderal Polisi Sutarman mengatakan peraturan pemakaian jilbab hingga saat ini masih dievaluasi karena berdampak pada perubahan peraturan dasar kepolisian.
"Ini kami masih evaluasi karena itu menjadi tuntutan masyarakat," kata Sutarman kepada wartawan saat berkunjung di Markas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (13/3).
Menurut dia, perubahan peraturan pemakaian jilbab bagi polwan memiliki konsekuensi mengubah peraturan dan ketentuan dasar terkait seragam kepolisian. Karenanya hal itu memerlukan banyak pertimbangan.
"Mengubah aturan itu harus kami lakukan secara benar melalui kajian dan melalui pertimbangan yang banyak," katanya.
Sementara itu, selama proses pembahasan perubahan peraturan itu, menurut dia, anggota kepolisian harus tetap melakukan tugas dengan maksimal.
Menurutnya, pemakaian jilbab merupakan hak asasi setiap anggota masyarakat. "Tapi menjadi anggota jangan banyak menuntut. Berbuatlah yang terbaik demi bangsa dan negara, bukan menuntut," katanya.
Sepanjang aturan masih tidak memperkenankan pemakaian jilbab, mantan Kabareskrim ini meminta agar anggota polwan tetap mematuhi aturan yang ada. "Insya Allah tidak berdosa karena termasuk kita merelakan hak asasi kita ini, karena memproklamirkan diri menjadi anggota polri," katanya.(ant/fr/mas)
SETELAH sempat ramai diperbincangkan, wacana polwan berjilbab hilang bak ditelan bumi. Tapi Kapolri Jenderal Polisi Sutarman mengatakan peraturan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BLU di Bidang Pendidikan Tingkatkan Daya Saing untuk Masa Depan Berkelanjutan
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi