Kapolri Pengin Tiga Tersangka First Travel Segera Diadili
jpnn.com, JAKARTA - Polri segera merampungkan berkas penyidikan atas tiga tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang puluhan ribu jemaah umrah PT First Travel Anugerah Karya Wisata (First Travel). Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan, tiga tersangka yakni Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasiban dan Siti Nuraidah Hasibuan akan segera diserahkan ke jaksa penuntut umum.
“Prosesnya sedang diberkas, tidak lama juga akan kami limpahkan ke kejaksaan dan pengadilan,” kata Tito saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/10).
Tito pun mengharapkan ketiga tersangka bisa segera diadili. Menurut dia, kasus ini berawal 13 laporan korban.
Andika Surachman.
Ternyata, kerugian masyarakat yang menjadi korban First Travel lebih dari Rp 1 triliun. Lebih parah lagi, sekitar 46 ribu masyarakat yang telah membayar ke First Travel justru gagal diberangkatkan ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah umrah.
Tito mengatakan, persoalan ini juga sudah dibahas dalam rapat bersama di Kementerian Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukkam). Tujuannyademi penanganan terhadap jemaah First Travel.
Anniesa Hasibuan.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan berkas penyidikan atas tiga tersangka kasus First Travel segera diselesaikan agar bisa segera dioper ke kejaksaan.
- Perayaan HUT YBB Berlangsung Meriah, 5 Kapolri Senior Hadir
- Pemerintah Daerah Ikut Patungan Rp 5 Triliun untuk Membiayai Makan Bergizi Gratis
- Kapolri: Direktorat PPA-PPO Hingga Polda-Polres Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak
- Bina Pemdes Kemendagri Gelar Village Expo & Sabisa Untuk Peringati Hari Desa
- Kapolri Minta Para Penyidik Cegah Potensi Kebocoran Anggaran Negara
- Kapolri Ajak Kader Muda Al Washliyah Ikut Kawal & Wujudkan Indonesia Emas 2045