Kapolri Pengin Tiga Tersangka First Travel Segera Diadili
jpnn.com, JAKARTA - Polri segera merampungkan berkas penyidikan atas tiga tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang puluhan ribu jemaah umrah PT First Travel Anugerah Karya Wisata (First Travel). Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan, tiga tersangka yakni Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasiban dan Siti Nuraidah Hasibuan akan segera diserahkan ke jaksa penuntut umum.
“Prosesnya sedang diberkas, tidak lama juga akan kami limpahkan ke kejaksaan dan pengadilan,” kata Tito saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/10).
Tito pun mengharapkan ketiga tersangka bisa segera diadili. Menurut dia, kasus ini berawal 13 laporan korban.
Andika Surachman.
Ternyata, kerugian masyarakat yang menjadi korban First Travel lebih dari Rp 1 triliun. Lebih parah lagi, sekitar 46 ribu masyarakat yang telah membayar ke First Travel justru gagal diberangkatkan ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah umrah.
Tito mengatakan, persoalan ini juga sudah dibahas dalam rapat bersama di Kementerian Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukkam). Tujuannyademi penanganan terhadap jemaah First Travel.
Anniesa Hasibuan.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan berkas penyidikan atas tiga tersangka kasus First Travel segera diselesaikan agar bisa segera dioper ke kejaksaan.
- Mendagri Tito Dukung Sukseskan Perayaan Natal Nasional 2024 di Indonesia Arena
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Cegah Teror Saat Natal, Polri Sterilisasi Seluruh Tempat Ibadah
- Kapolri Minta Masyarakat Tak Memaksa Berkendara Jika Lelah Menyetir
- Kapolri Bentuk Direktorat PPA dan PPO, Positif Bagi Perempuan dan Anak
- Soroti Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Lewat Pernikahan, Sahroni: Logika Keliru