Kapolri Pengin Tiga Tersangka First Travel Segera Diadili
jpnn.com, JAKARTA - Polri segera merampungkan berkas penyidikan atas tiga tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang puluhan ribu jemaah umrah PT First Travel Anugerah Karya Wisata (First Travel). Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan, tiga tersangka yakni Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasiban dan Siti Nuraidah Hasibuan akan segera diserahkan ke jaksa penuntut umum.
“Prosesnya sedang diberkas, tidak lama juga akan kami limpahkan ke kejaksaan dan pengadilan,” kata Tito saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/10).
Tito pun mengharapkan ketiga tersangka bisa segera diadili. Menurut dia, kasus ini berawal 13 laporan korban.
Andika Surachman.
Ternyata, kerugian masyarakat yang menjadi korban First Travel lebih dari Rp 1 triliun. Lebih parah lagi, sekitar 46 ribu masyarakat yang telah membayar ke First Travel justru gagal diberangkatkan ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah umrah.
Tito mengatakan, persoalan ini juga sudah dibahas dalam rapat bersama di Kementerian Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukkam). Tujuannyademi penanganan terhadap jemaah First Travel.
Anniesa Hasibuan.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan berkas penyidikan atas tiga tersangka kasus First Travel segera diselesaikan agar bisa segera dioper ke kejaksaan.
- Heboh Polisi Tembak Polisi, Komisi III DPR Bakal ke Sumbar
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Melantik Pengurus TP PKK Pusat 2024-2029, Mendagri Imbau Wujudkan Program Astacita
- Ketum TP PKK Mengingatkan Pentingnya Optimalisasi & Efisiensi Penggunaan Anggaran
- Mendagri Tito Karnavian: TP PKK Membutuhkan Sosok Pemimpin Kuat
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi