Kapolri Perintahkan Bareskrim Bentuk Tim untuk Usut Dugaan Korupsi Asabri
Sabtu, 18 Januari 2020 – 00:42 WIB
"Kalau sudah polisi, ya polisi. Tidak boleh (KPK). Kan sudah ada di undang-undang, suatu kasus korupsi yang ditangani KPK tidak boleh ditangani polisi atau kejaksaan. Sebaliknya, kasus ditangani polisi dan kejaksaan juga tidak boleh KPK," kata Mahfud MD. (cuy/jpnn)
Kapolri Idham Azis telah memerintahkan Kabareskrim membentuk tim untuk menangani dugaan korupsi di PT Asabri.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Peduli Atlet Disabilitas, ASABRI Dukung Turnamen Menembak Pusrehab Kemhan
- ASABRI Gandeng FHCI Perkuat Kapasitas Human Capital Lewat Teknologi
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- ASABRI Bangun Fondasi KIP Lewat Uji Publik Bersama Komisi Informasi Pusat
- ASABRI Jamin Para Purnawirawan Bisa Menikmati Masa Purnabakti dengan Tenang
- Bareskrim Ciduk Honorer yang Jadi Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak