Kapolri Perintahkan Bripka CS Dipecat Secara Tidak Hormat, Edi Lemkapi Bilang Begini
Dalam telegram yang ditandatangani Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono tertanggal 25 Februari itu, Kapolri memerintahkan seluruh jajaranya, khususnya Polda Metro Jaya yang menangani kasus penembakan, agar memberikan sanksi berupa hukuman pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Bripka CS.
Kapolri juga meminta seluruh jajaran agar proaktif dalam rangka meningkatkan sinergitas dengan TNI melalui kegiatan-kegiatan operasional, keagamaan, olahraga hingga kegiatan sosial lainya secara terpadu.
Baca Juga: Tiga Perempuan Ini Sudah Janda, Mereka Tepergok Berbuat Aksi Tak Terpuji, Lihat Fotonya
Kapolri dalam telegram tersebut juga meminta agar proses pinjam pakai senjata api dinas diperketat. Hanya diperuntukan bagi anggota Polri yang memenuhi syarat serta tidak bermasalah dan terus memperkuat pengawasan penggunaanya.(gir/jpnn)
Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) mendukung penuh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram menyusul insiden oknum anggota Polri yang menembak mati tiga orang di sebuah kafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Namanya Dicatut Oknum Wartawan di Sejumlah Daerah, Edi Lemkapi Bakal Lapor Polisi
- Edi Optimistis Gugus Tugas Polri Percepat Terwujudnya Swasembada Pangan
- Lemkapi Acungi Jempol Sikap Dirlantas Polda Metro Jaya Minta Maaf Anak Buah Arogan
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?
- Kapolri: Agus Andrianto Terlihat Seram, Padahal Hatinya Baik
- Edi Sebut Komjen Pol Ahmad Dofiri Tepat Jabat Wakapolri, Begini Alasannya