Kapolri Perintahkan Bripka CS Dipecat Secara Tidak Hormat, Edi Lemkapi Bilang Begini

Dalam telegram yang ditandatangani Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono tertanggal 25 Februari itu, Kapolri memerintahkan seluruh jajaranya, khususnya Polda Metro Jaya yang menangani kasus penembakan, agar memberikan sanksi berupa hukuman pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Bripka CS.
Kapolri juga meminta seluruh jajaran agar proaktif dalam rangka meningkatkan sinergitas dengan TNI melalui kegiatan-kegiatan operasional, keagamaan, olahraga hingga kegiatan sosial lainya secara terpadu.
Baca Juga: Tiga Perempuan Ini Sudah Janda, Mereka Tepergok Berbuat Aksi Tak Terpuji, Lihat Fotonya
Kapolri dalam telegram tersebut juga meminta agar proses pinjam pakai senjata api dinas diperketat. Hanya diperuntukan bagi anggota Polri yang memenuhi syarat serta tidak bermasalah dan terus memperkuat pengawasan penggunaanya.(gir/jpnn)
Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) mendukung penuh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram menyusul insiden oknum anggota Polri yang menembak mati tiga orang di sebuah kafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Gagasan Kapolda Riau untuk Lingkungan Diapresiasi
- Penunjukan Irjen Rudi sebagai Kapolda Jabar Diapresiasi, Dinilai Mampu Tingkatkan Kinerja
- RUU Polri Sebaiknya Ditunda, Tunggu Penyelesaian Revisi UU KUHAP
- Pelayanan Mudik 2025 Dinilai Semakin Baik, Kepuasan Masyarakat Capai Angka Sebegini
- Solidaritas Masyarakat dan Keluarga Polri Mengalir untuk Korban Penembakan yang Dilakukan Oknum TNI
- Tragedi Penembakan di Way Kanan, Lemkapi Desak TNI-Polri Segera Tetapkan Tersangka