Kapolri Perintahkan Bripka CS Dipecat Secara Tidak Hormat, Edi Lemkapi Bilang Begini

Kapolri Perintahkan Bripka CS Dipecat Secara Tidak Hormat, Edi Lemkapi Bilang Begini
Pengamat kepolisian Edi Hasibuan. Foto: ANTARA/Kodir

Dalam telegram yang ditandatangani Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono tertanggal 25 Februari itu, Kapolri memerintahkan seluruh jajaranya, khususnya Polda Metro Jaya yang menangani kasus penembakan, agar memberikan sanksi berupa hukuman pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Bripka CS.

Kapolri juga meminta seluruh jajaran agar proaktif dalam rangka meningkatkan sinergitas dengan TNI melalui kegiatan-kegiatan operasional, keagamaan, olahraga hingga kegiatan sosial lainya secara terpadu.

Baca Juga: Tiga Perempuan Ini Sudah Janda, Mereka Tepergok Berbuat Aksi Tak Terpuji, Lihat Fotonya

Kapolri dalam telegram tersebut juga meminta agar proses pinjam pakai senjata api dinas diperketat. Hanya diperuntukan bagi anggota Polri yang memenuhi syarat serta tidak bermasalah dan terus memperkuat pengawasan penggunaanya.(gir/jpnn)

Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) mendukung penuh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram menyusul insiden oknum anggota Polri yang menembak mati tiga orang di sebuah kafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News