Kapolri Perintahkan Dalami Perusahaan Pembakar Hutan yang Dimodali Asing

jpnn.com - JAKARTA - Perusahaan wajib mempersiapkan alat mengantisipasi terjadinya kebakaran lahan ketika peristiwa terjadi.
"Termasuk juga kolam-kolam persiapan penyediaan air pemadamannya," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Jumat (25/9).
Tak cuma itu, Haiti menambahkan, peralatan dan personel pemadam kebakaran juga harus dipersiapkan oleh perusahaan. Sebab, itu sudah menjadi kewajiban korporasi.
"Itu kewajiban daripada korporasi yang diberikan izin oleh pemerintah," ia mengingatkan.
Lebih lanjut dia mengatakan, dalam pencegahan harus memberdayakan semua unsur, baik pemerintah derah, Tentara Nasional Indonesia termasuk Polri yang bisa melakukan patroli dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat.
"Sehingga kalau menemukan titik api lebih awal, itu bisa lebih mudah dipadamkan daripada sudah meluas baru kita padamkan," katanya.
Di sisi lain, penegakan hukum terhadap pembakar lahan baik itu yang diduga dilakukan korporasi maupun perorangan tetap berjalan. Haiti menegaskan, sudah ada 10 perusahaan yang dijadikan tersangka.
Namun, ia mengaku belum mengetahui apakah dari jumlah itu ada perusahaan yang dimodali asing. "Saya belum ke sana, tapi saya sudah perintahkan untuk di dalami," tegasnya.
JAKARTA - Perusahaan wajib mempersiapkan alat mengantisipasi terjadinya kebakaran lahan ketika peristiwa terjadi. "Termasuk juga kolam-kolam
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI