Kapolri Perintahkan Dalami Perusahaan Pembakar Hutan yang Dimodali Asing
jpnn.com - JAKARTA - Perusahaan wajib mempersiapkan alat mengantisipasi terjadinya kebakaran lahan ketika peristiwa terjadi.
"Termasuk juga kolam-kolam persiapan penyediaan air pemadamannya," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Jumat (25/9).
Tak cuma itu, Haiti menambahkan, peralatan dan personel pemadam kebakaran juga harus dipersiapkan oleh perusahaan. Sebab, itu sudah menjadi kewajiban korporasi.
"Itu kewajiban daripada korporasi yang diberikan izin oleh pemerintah," ia mengingatkan.
Lebih lanjut dia mengatakan, dalam pencegahan harus memberdayakan semua unsur, baik pemerintah derah, Tentara Nasional Indonesia termasuk Polri yang bisa melakukan patroli dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat.
"Sehingga kalau menemukan titik api lebih awal, itu bisa lebih mudah dipadamkan daripada sudah meluas baru kita padamkan," katanya.
Di sisi lain, penegakan hukum terhadap pembakar lahan baik itu yang diduga dilakukan korporasi maupun perorangan tetap berjalan. Haiti menegaskan, sudah ada 10 perusahaan yang dijadikan tersangka.
Namun, ia mengaku belum mengetahui apakah dari jumlah itu ada perusahaan yang dimodali asing. "Saya belum ke sana, tapi saya sudah perintahkan untuk di dalami," tegasnya.
JAKARTA - Perusahaan wajib mempersiapkan alat mengantisipasi terjadinya kebakaran lahan ketika peristiwa terjadi. "Termasuk juga kolam-kolam
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan