Kapolri Perintahkan Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah saat Pilkada 2020
Rabu, 02 September 2020 – 16:43 WIB

Kapolri Jenderal Idham Azis. Foto: Ricardo/JPNN.com
BACA JUGA: 8 Tahun Buron, Zafrul Zamzami Akhirnya Ditangkap di Padang
Apabila peserta pilkada melakukan tindak pidana sebagaimana hal tersebut, Kapolri memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengusutan, penyelidikan dan penyidikan secara tuntas. (cuy/jpnn)
Kapolri Jenderal Idham Azis berkomitmen untuk menjaga netralitas Polri dalam Pilkada 2020. Salah satunya dengan mengeluarkan telegram terkait penundaan proses hukum calon kepala daerah.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Pantau Bandara Soetta, Kapolri Instruksikan Patroli Rutin untuk Pemudik Lebaran 2025
- Kapolri Klaim One Way Cikatama-Kalikangkung Lancar, Waktu Tempuh 5 Jam
- Kapolri Minta Pemudik Mewaspadai Potensi Hujan yang Memengaruhi Perjalanan
- Kapolri Imbau Pemudik Waspada di Tol Solo-Jogja, Arus Padat & Fasilitas Minim
- KMMP Desak Kapolri Tuntaskan Kasus Hukum Robertus Robet