Kapolri: Polisi Kena Narkoba Harus Dihukum Mati
Kamis, 02 Juli 2020 – 21:10 WIB
Selain sabu-sabu, petugas juga memusnahkan 35 ribu butir ekstasi dan 410 ganja. Barang haram tersebut disita dalam penggerebekan jaringan pengedar narkotika internasional dari Iran, Pakistan, Tiongkok hingga Aceh dan Jakarta.
BACA JUGA: Dua Pemuda Bertikai hingga Berujung Duel Maut, Satu Terkapar Tak Bernapas Lagi
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery, Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari hingga perwakilan dari Kejagung, Kejati dan Kajari.(antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan oknum polisi yang terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Indonesia harus mendapatkan hukuman berat.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Komnas HAM Upayakan Hukuman Mati Dihapuskan
- Ini Alasan Komnas HAM Terus Dorong Penghapusan Hukuman Mati
- Kurir 28 Kg Sabu-Sabu & 14.431 Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- 3 Terdakwa Kasus Narkoba di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- Detik-Detik HS Dibunuh Secara Sadis, Istri, Anak & Mertuanya Selamat
- Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara