Kapolri Relakan Dua Anggota Diusut PDRM
Senin, 01 September 2014 – 17:22 WIB
JAKARTA - Dua Anggota Polda Kalbar AKBP Idha Endri Prastiono dan Brigadir Kepala MP Harahap yang diduga terlibat narkoba di Kuching, Sarawak, Malaysia, masih diproses Polis Diraja Malaysia. Markas Besar Kepolisian RI sudah 'merelakan' keduanya diproses oleh PDRM sesuai Undang-undang yang berlaku di Negari Jiran tersebut.
"Pak Kapolri sudah tegas, penanganan kasus terhadap dua anggota Polri yang ditangkap dan masih dalam proses pemeriksaan PDRM di Kuching itu diserahkan seluruhnya kepada PDRM di Kuching," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Ronny Franky Sompie di Mabes Polri, Senin (1/9).
Namun, Ronny menjelaskan, perlu diketahui bahwa saat ditangkap keduanya tidak sedang membawa narkoba. Menurutnya, narkoba itu ditemukan dari tangan seorang perempuan di Kuala Lumpur seberat 3,1 kilogram. Diduga, perempuan itu terlibat dalam jaringan internasional narkoba. "Jadi narkoba itu ditangkap dari seorang perempuan dalam jaringan internasional di Kuala Lumpur," ungkap Ronny.
Nah, Ronny menjelaskan, dari penangkapan perempuan itu PDRM kemudian melakukan penyelidikan. Diduga kuat barang bukti yang ditemukan secara tangkap tangan dari perempuan itu akan dibawa ke Kuching.
JAKARTA - Dua Anggota Polda Kalbar AKBP Idha Endri Prastiono dan Brigadir Kepala MP Harahap yang diduga terlibat narkoba di Kuching, Sarawak, Malaysia,
BERITA TERKAIT
- Kaltim Siap Jadi Garda Terdepan Kemajuan Bangsa Indonesia
- Pemkot Serang Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua
- DPRD DKI Minta PAM JAYA Prioritaskan Kepuasan Pelanggan
- Pemerintahan Prabowo Bangun 1 Juta Rumah Bareng Qatar, Bentuknya Rusun
- Awali 2025, Polda Riau Gelar Tasyakuran dan Santuni Anak Yatim
- Kasus Investasi Fiktif Ratusan Miliar, KPK Jebloskan Eks Dirut Taspen Kosasih ke Sel