Kapolri Sebut Pelaku Kerusuhan Bukan Demonstran
jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan, kerusuhan yang terjadi di Ibu Kota bukan datang dari massa aksi yang menggelar demonstrasi sejak pukul 14.30 WIB di depan kantor Bawaslu pada Selasa (21/5) siang. Diketahui kerusuhan yang berlangsung hingg dini hari itu meledak di depan kantor Bawaslu, Tanah Abang dan Petamburan.
Kerusuhan tersebut menyebabkan jatuhnya korban jiwa. Ratusan luka dan belasan kendaraan yang terparkir di asrama Brimob terbakar. Aksi brutal itu dilakukan oleh segerembolan perusuh.
Tito menjelaskan, sebelum terjadinya kerusuhan tersebut, aparat TNI-Polri telah memberikan toleransi kepada massa pengunjuk rasa dari batas waktu menyampaikan pendapat di muka umum hingga pukul 18.00 WIB. Kemudian diberikan toleransi untuk berbuka puasa bersama hingga melakukan salat tarawih secara berjamaah.
BACA JUGA: Prabowo: Demi Seluruh Umat Semua Agama, Hindari Kekerasan
“Bahkan korlap meminta untuk diizinkan bukber, lanjut Salat Magrib, Salat Isya dan Tarawih. Kita berikan toleransi, meskipun dalam UU, batas waktu demonstrasi hanya pada pukul 18.00 WIB. Alhamdulilah pada saat itu juga anggota kami melakukan ibadah tanpa sekat,” kata Tito di kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (22/5).
Usai Salat Tarawih, massa aksi kemudian diminta untuk membubarkan diri sekitar pukul 21.00 WIB. Kemudian massa pengunjuk rasa dipimpin koordinator aksi secara kooperatif membubarkan diri.
Setelah massa mulai membubarkan diri, para pasukan keamanan pun melalukan konsolidasi, namun tiba-tiba sekira pukul 23.00 WIB, ada massa yang berulah anarkis dan provokatif berusaha merusak berrier dan melawan petugas.
“Sesuai SOP sudah tidak ada lagi massa aksi, namun beberapa massa itu di ruas jalan di Jalan Sabang dan Wahid Hasyim, mereka menyerang petugas (lempar batu, melotov, petasan ukuran besar) massa tersebut sangat brutal,” ujar Tito.
Sebelum terjadinya kerusuhan aparat TNI-Polri telah memberikan toleransi kepada massa pengunjuk rasa dari batas waktu menyampaikan pendapat di muka umum hingga pukul 18.00 WIB.
- Penjelasan Jenderal Idham Azis soal New Normal, Penting Diketahui Rakyat Indonesia
- Tito Karnavian Bakal Menempati Posisi Baru di Pemerintahan Jokowi, Berapa Kekayaannya?
- Presiden Jokowi Berhentikan Tito Karnavian dari Jabatan Kapolri
- Dipanggil Jokowi, Kapolri Tito Masuk Istana Lewat Pintu Khusus?
- Wah Tito Karnavian Juga Dipanggil Jokowi, Dapat Jatah Menteri?
- Pak Jokowi Mengaku Tak Perintahkan Polri Larang Demo Jelang Pelantikannya