Kapolri Sebut Proses Penyelidikan Kasus Ahok Lambat Karena FPI

jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan kasus dugaan penistaan Alquran petahana Basuki Tjahaja Purnama masih berjalan di Bareskrim Polri.
Namun, proses penyelidikan sedikit tertunda lantaran pihak Front Pembela Islam (FPI) menolak untuk dimintai keterangan terkait kasus Ahok.
"Kami sekarang luncurkan prosesnya. Saya menggulirkan proses hukumnya. Saat ini tahap penyelidikan cukup banyak saksi diperiksa, pelapor, saksi ahli, termasuk FPI. Tapi FPI minta ditunda, minta Selasa atau Rabu. Padahal kami maunya cepat," kata Tito di Markas Komando Korps Brimob Polri, Jakarta, Senin (30/10).
Sementara itu, Tito mengapresiasi kedatangan Ahok ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. Dia mengatakan mantan Bupati Belitung Timur itu kooperatif dalam kasus yang menimpanya.
"Itu lebih baik. Termasuk pelapor lain, tanpa perlu panggilan, kalau bisa datang sendiri. Akan kami periksa supaya bisa lebih cepat," jelas Tito.
Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) ini meminta, agar semua pihak bersabar terkait kasus Ahok.
Tito mengegaskan, siapapun yang terbukti bersalah pasti akan diproses.
Sementara itu, mengenai desakan FPI akan menggulingkan rezim Jokowi-JK jika tidak memproses Ahok, kata Tito hal itu merupakan tindakan melawan hukum. Polri-TNI, kata Tito, tak akan diam jika ada upaya tersebut.
JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan kasus dugaan penistaan Alquran petahana Basuki Tjahaja Purnama masih berjalan di Bareskrim Polri.
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit