Kapolri Sebut Proses Penyelidikan Kasus Ahok Lambat Karena FPI
jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan kasus dugaan penistaan Alquran petahana Basuki Tjahaja Purnama masih berjalan di Bareskrim Polri.
Namun, proses penyelidikan sedikit tertunda lantaran pihak Front Pembela Islam (FPI) menolak untuk dimintai keterangan terkait kasus Ahok.
"Kami sekarang luncurkan prosesnya. Saya menggulirkan proses hukumnya. Saat ini tahap penyelidikan cukup banyak saksi diperiksa, pelapor, saksi ahli, termasuk FPI. Tapi FPI minta ditunda, minta Selasa atau Rabu. Padahal kami maunya cepat," kata Tito di Markas Komando Korps Brimob Polri, Jakarta, Senin (30/10).
Sementara itu, Tito mengapresiasi kedatangan Ahok ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. Dia mengatakan mantan Bupati Belitung Timur itu kooperatif dalam kasus yang menimpanya.
"Itu lebih baik. Termasuk pelapor lain, tanpa perlu panggilan, kalau bisa datang sendiri. Akan kami periksa supaya bisa lebih cepat," jelas Tito.
Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) ini meminta, agar semua pihak bersabar terkait kasus Ahok.
Tito mengegaskan, siapapun yang terbukti bersalah pasti akan diproses.
Sementara itu, mengenai desakan FPI akan menggulingkan rezim Jokowi-JK jika tidak memproses Ahok, kata Tito hal itu merupakan tindakan melawan hukum. Polri-TNI, kata Tito, tak akan diam jika ada upaya tersebut.
JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan kasus dugaan penistaan Alquran petahana Basuki Tjahaja Purnama masih berjalan di Bareskrim Polri.
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad