Kapolri Sebut Proses Penyelidikan Kasus Ahok Lambat Karena FPI
Selasa, 01 November 2016 – 04:57 WIB

Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Foto dok JPNN.com
"Tidak bisa. Itu makar namanya. Makar tidak boleh. Kami sudah komitmen. Kami dari Polri, tidak ada namanya pengambilalihan kekuasaan, makar yang dilakukan secara inkonstitusional. Polri tetap kepada doktrin kami yaitu setia pada negara dan pimpinannya. Kita akan lindungi dan mengayomi masyarakat. Itu akan jadi preseden buruk bagi kami," tandas dia. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan kasus dugaan penistaan Alquran petahana Basuki Tjahaja Purnama masih berjalan di Bareskrim Polri.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Herman Deru Beberkan Potensi Sumse kepada Peserta PKDN Sespimti Polri Dikreg ke-34
- Hukum Berat Oknum Pengacara Hedon Pelaku Suap Hakim Rp 60 Miliar
- Jaksa KPK Ungkap Selain Mbak Ita, Iswar Aminuddin Dapat Jatah
- Konon, ASN yang Mau Pindah ke IKN Bakal Terima Tunjangan Khusus
- Heikal Safar Puji Komitmen Mendiang Paus Fransiskus Terhadap Perdamaian Dunia
- Seluruh Pekerja yang Terlibat Dalam MBG Dapat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan