Kapolri Sebut Upaya Ini Sudah Dilakukan di Pulau Rempang

Dia juga menegaskan bahwa tindakan tersebut telah melanggar aturan hukum.
"Saya mohon kepada warga agar tidak bersikap anarkistis," kata dia.
Sebelumnya, Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mengeklaim telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat Rempang Galang terkait rencana pengukuran tata batas hutan Rempang pada Kamis (7/9). Ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Namun, upaya sosialisasi tersebut tidak diterima sebagian masyarakat dan melakukan pemblokiran jalan di Jembatan 4 Barelang. Akibatnya, Tim terpadu Kota Batam terpaksa melakukan pembubaran paksa dengan menggunakan gas air mata terhadap kelompok masyarakat yang melakukan pemblokiran jalan.
Sebelum melepaskan tembakan gas air mata, Tim Terpadu telah berulang kali meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan pemblokiran jalan.
Pelepasan tembakan gas air mata ini dapat dihindari jika masyarakat memberikan izin kepada tim untuk melakukan pengukuran. Saat ini, perempuan dan anak-anak yang terkena dampak gas air mata telah dibawa ke Rumah Sakit Embung Fatimah dan Klinik Yonif 10 Maritim Setokok. Kondisi mereka terus dipantau oleh tim kesehatan dari RSBP Batam. (tan/jpnn)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan upaya mencari jalan tengah antara kepentingan BP Batam dengan masyarakat Pulau Rempang sudah dilakukan selama ini.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Pantau Bandara Soetta, Kapolri Instruksikan Patroli Rutin untuk Pemudik Lebaran 2025
- Kapolri Klaim One Way Cikatama-Kalikangkung Lancar, Waktu Tempuh 5 Jam
- Kapolri Minta Pemudik Mewaspadai Potensi Hujan yang Memengaruhi Perjalanan
- Kapolri Imbau Pemudik Waspada di Tol Solo-Jogja, Arus Padat & Fasilitas Minim
- KMMP Desak Kapolri Tuntaskan Kasus Hukum Robertus Robet