Kapolri Sebut Upaya Ini Sudah Dilakukan di Pulau Rempang
Dia juga menegaskan bahwa tindakan tersebut telah melanggar aturan hukum.
"Saya mohon kepada warga agar tidak bersikap anarkistis," kata dia.
Sebelumnya, Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mengeklaim telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat Rempang Galang terkait rencana pengukuran tata batas hutan Rempang pada Kamis (7/9). Ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Namun, upaya sosialisasi tersebut tidak diterima sebagian masyarakat dan melakukan pemblokiran jalan di Jembatan 4 Barelang. Akibatnya, Tim terpadu Kota Batam terpaksa melakukan pembubaran paksa dengan menggunakan gas air mata terhadap kelompok masyarakat yang melakukan pemblokiran jalan.
Sebelum melepaskan tembakan gas air mata, Tim Terpadu telah berulang kali meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan pemblokiran jalan.
Pelepasan tembakan gas air mata ini dapat dihindari jika masyarakat memberikan izin kepada tim untuk melakukan pengukuran. Saat ini, perempuan dan anak-anak yang terkena dampak gas air mata telah dibawa ke Rumah Sakit Embung Fatimah dan Klinik Yonif 10 Maritim Setokok. Kondisi mereka terus dipantau oleh tim kesehatan dari RSBP Batam. (tan/jpnn)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan upaya mencari jalan tengah antara kepentingan BP Batam dengan masyarakat Pulau Rempang sudah dilakukan selama ini.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Heboh Polisi Tembak Polisi, Komisi III DPR Bakal ke Sumbar
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi