Kapolri Sebut Upaya Ini Sudah Dilakukan di Pulau Rempang

Kapolri Sebut Upaya Ini Sudah Dilakukan di Pulau Rempang
Mobil water canon milik Polri memadamkan api di atas kontainer yang dibakar massa saat terjadi bentrok warga dengan aparat gabungan di kawasan Pulau Rempang, Batam, Kamis (7/9). (ANTARA/Yude)

Dia juga menegaskan bahwa tindakan tersebut telah melanggar aturan hukum.

"Saya mohon kepada warga agar tidak bersikap anarkistis," kata dia.

Sebelumnya, Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mengeklaim telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat Rempang Galang terkait rencana pengukuran tata batas hutan Rempang pada Kamis (7/9). Ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Namun, upaya sosialisasi tersebut tidak diterima sebagian masyarakat dan melakukan pemblokiran jalan di Jembatan 4 Barelang. Akibatnya, Tim terpadu Kota Batam terpaksa melakukan pembubaran paksa dengan menggunakan gas air mata terhadap kelompok masyarakat yang melakukan pemblokiran jalan.

Sebelum melepaskan tembakan gas air mata, Tim Terpadu telah berulang kali meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan pemblokiran jalan.

Pelepasan tembakan gas air mata ini dapat dihindari jika masyarakat memberikan izin kepada tim untuk melakukan pengukuran. Saat ini, perempuan dan anak-anak yang terkena dampak gas air mata telah dibawa ke Rumah Sakit Embung Fatimah dan Klinik Yonif 10 Maritim Setokok. Kondisi mereka terus dipantau oleh tim kesehatan dari RSBP Batam. (tan/jpnn)


Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan upaya mencari jalan tengah antara kepentingan BP Batam dengan masyarakat Pulau Rempang sudah dilakukan selama ini.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News