Kapolri Sebut Wacana Pembubaran HTI Karena Sistem Khilafah
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang menggodok gugatan untuk membubarkan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Pasalnya, HTI dianggap bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 dan Pancasila.
"Prinsip (HTI) yang bertentangan dengan prinsip Pancasila dan UUD 1945. Seperti masalah sistem khilafah dan lain-lain," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (8/6).
Sebelumnya pada pukul 13.00, Tito mengaku baru menggelar rapat terbatas bersama Menteri Koordinasi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto beserta sejumlah kementerian terkait membahas wacana pembubaran HTI.
Dalam rapat tersebut, diutus Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menkumham Yasonna Laoly bertindak sebagai pihak pengkaji untuk menggugat HTI.
"Intinya Menkopolhukam yang diikuti sejumlah kementerian lembaga yang di bawah koordinasi kemenkopolhukam menyatakan bahwa pemerintah mengeluarkjan sikap tentang keberadaan HTI yang dianggap dapat membahayakan keutuhan NKRI sebagai identitas bangsa," kata Tito.
Tito juga menjelaskan, posisi Polri memberikan sejumlah datum dan fakta terkait kegiatan HTI yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Nantinya, fakta tersebut akan diajukan ke Kejaksaan Agung untuk diperkarakan di pengadilan.
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang menggodok gugatan untuk membubarkan organisasi
- Simak Pernyataan Kombes Yusri soal Telegram Kapolri Tentang Pembubaran FPI
- BEM UNU: Konsep HTI Bahaya Bagi Indonesia
- HTI Jadi Dibubarkan? Mana Surat Keputusannya?
- Ketum MUI: Umat Tak Usah Ikut Demo Tolak Perppu Ormas
- Begini Sikap Djarot Terkait Keputusan Pemerintah Membubarkan HTI
- Pemerintah Siap Menghadapi Gugatan HTI