Kapolri Segera Tentukan Nasib Kapolresta Pasuruan

Kapolri Segera Tentukan Nasib Kapolresta Pasuruan
Kapolri Segera Tentukan Nasib Kapolresta Pasuruan
JAKARTA – Nasib Kapolresta Pasuruan AKBP Herry Sitompul di ujung tanduk. Niat Kapolda Jatim Irjen Pol Herman S. Sumawiredja untuk menyeret anak buahnya ke depan sidang kode etik diseriusi. Surat permohonan untuk memproses perwira menengah itu telah sampai di meja Kapolri Jenderal Pol Sutanto.

”Bapak Kapolri akan segera mengeluarkan tindakan atas surat dari Kapolda Jatim itu,” kata Kabareskrim Komjen Pol Bambang Hendarso Danuri di depan anggota komisi III dalam sidang fit and proper test calon Kapolri di gedung DPR, Senin (22/9).  Tidak hanya Kapolresta, Kasatintelkam AKP Heru juga akan diseret karena kasus itu.  ”Ya begitu itu,” imbuhnya.

Kasus pembagian zakat di rumah Haji Syaichon yang mengakibatkan jatuhnya korban nyawa 21 orang pada 15 September lalu memang menjadi salah satu bahan pertanyaan anggota komisi III. ”Bagaimana fungsi intelijen saat ribuan orang datang berdesakan dan tidak ada polisi yang kunjung mengamankan meskipun panitia zakat tidak memberi tahu?” tanya Eva K. Sundari, anggota FPDIP yang berasal dari dapil Jatim.

Dalam kasus itu, polisi telah  menetapkan anak kedua Haji Syaichon, Faruk, sebagai tersangka. Faruk dikenai  pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Puluhan orang saksi telah diperiksa polisi dalam peristiwa itu. Mereka terdiri atas keluarga, panitia, serta warga yang mengantre zakat. (naz/nw)


JAKARTA – Nasib Kapolresta Pasuruan AKBP Herry Sitompul di ujung tanduk. Niat Kapolda Jatim Irjen Pol Herman S. Sumawiredja untuk menyeret


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News