Kapolri: Semoga Ada Solusi Jelang 212
Minggu, 27 November 2016 – 20:05 WIB
Di dalam Pasal 15 juga disebutkan, jika Pasal 6 dilanggar, maka boleh dibubarkan oleh kepolisian.
"Kalau mereka jumahnya sudah ribuan orang pembubarannya pasti ada konflik, pasti ada korban. Karena itu, lebih baik daripada nanti ada korban maka kami meminta mereka jangan di situ," pungkasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan tidak ada larangan bagi umat Islam yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Habiburokhman: Polri Responsif Tangani Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Salurkan Bantuan Kepada Warga Terdampak Banjir Rob
- Komisi III DPR Sebut Polri Paling Responsif Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat
- Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024, Taspen Pertahankan Predikat Informatif
- Polisi Mencekal 3 Tersangka Kasus Kematian dr Aulia Risma
- Dirut Jasa Raharja Dampingi Wamen BUMN Tinjau Arus Mudik Nataru