Kapolri: Semoga Ada Solusi Jelang 212

Kapolri: Semoga Ada Solusi Jelang 212
Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Foto dok JPNN.com

Di dalam Pasal 15 juga disebutkan, jika Pasal 6 dilanggar, maka boleh dibubarkan oleh kepolisian‎.

‎"Kalau mereka jumahnya sudah ribuan orang pembubarannya pasti ada konflik, pasti ada korban. Karena itu, lebih baik daripada nanti ada korban maka kami meminta mereka jangan di situ," pungkasnya.(fat/jpnn)

 

JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan tidak ada larangan bagi umat Islam yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News