Kapolri Sependapat dengan Susno
Rabu, 24 Maret 2010 – 15:26 WIB
JAKARTA - Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri sependapat dengan Komjen (Pol) Susno Duadji, yang menyebutkan adanya indikasi penyimpangan dalam penanganan perkara Gayus Tambunan. Kapolri menyebut, indikasi ini terendus dari hasil kerja tim independen yang dibentuknya sejak beberapa waktu lalu. "Ada tersangka lain dalam kasus ini yang tidak diserahkan dan dilimpahkan," terangnya. Sementara, Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Edward Aritonang, menambahkan bahwa tersangka berinisial R itu adalah Roberto Santonius, yang kini belum tersentuh.
Dicontohkan Kapolri, salah satu indikasi penyimpangan itu adaalah tidak ditahannya Gayus sebagai tersangka. Padahal, ia terjerat kasus korupsi yang merupakan kasus prioritas. "Memang ada kejanggalan. Ada kasus dengan predikat prime, korupsi, tidak dilakukan penahanan sama sekali. Itu kan ada indikasi ada sesuatu," ujar Kapolri, di Mabes Polri, Rabu (24/3) siang.
Baca Juga:
Dijelaskan Kapolri lagi, sesuai aturan Polri, kasus-kasus dengan predikat kriminal utama seperti terorisme, narkoba dan korupsi, harusnya dilakukan penahanan terhadap tersangkanya. Namun nyatanya dalam penanganan kasus Gayus, penahanan itu tidak dilakukan. Malah, Kapolri juga menyayangkan kenapa tersangka lain berinisial R tak diproses.
Baca Juga:
JAKARTA - Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri sependapat dengan Komjen (Pol) Susno Duadji, yang menyebutkan adanya indikasi penyimpangan
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional