Kapolri Sependapat dengan Susno
Rabu, 24 Maret 2010 – 15:26 WIB
JAKARTA - Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri sependapat dengan Komjen (Pol) Susno Duadji, yang menyebutkan adanya indikasi penyimpangan dalam penanganan perkara Gayus Tambunan. Kapolri menyebut, indikasi ini terendus dari hasil kerja tim independen yang dibentuknya sejak beberapa waktu lalu. "Ada tersangka lain dalam kasus ini yang tidak diserahkan dan dilimpahkan," terangnya. Sementara, Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Edward Aritonang, menambahkan bahwa tersangka berinisial R itu adalah Roberto Santonius, yang kini belum tersentuh.
Dicontohkan Kapolri, salah satu indikasi penyimpangan itu adaalah tidak ditahannya Gayus sebagai tersangka. Padahal, ia terjerat kasus korupsi yang merupakan kasus prioritas. "Memang ada kejanggalan. Ada kasus dengan predikat prime, korupsi, tidak dilakukan penahanan sama sekali. Itu kan ada indikasi ada sesuatu," ujar Kapolri, di Mabes Polri, Rabu (24/3) siang.
Baca Juga:
Dijelaskan Kapolri lagi, sesuai aturan Polri, kasus-kasus dengan predikat kriminal utama seperti terorisme, narkoba dan korupsi, harusnya dilakukan penahanan terhadap tersangkanya. Namun nyatanya dalam penanganan kasus Gayus, penahanan itu tidak dilakukan. Malah, Kapolri juga menyayangkan kenapa tersangka lain berinisial R tak diproses.
Baca Juga:
JAKARTA - Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri sependapat dengan Komjen (Pol) Susno Duadji, yang menyebutkan adanya indikasi penyimpangan
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun