Kapolri Siap Usut 'Sprindik' Anas
Rabu, 13 Februari 2013 – 14:28 WIB
JAKARTA - Kapolri Jenderal Timur Pradopo mengaku, pihaknya siap membantu mengusut kasus dugaan surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Namun demikian sebelum mengusut hal itu, Timur menerangkan pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga:
"Iya siap (bantu mengusut). Saya bicara fakta bahwa itu ada di KPK. Nanti koordinasi," kata Timur di DPR, Jakarta, Rabu (13/2).
Sebelumnya diberitakan, draf Sprindik Anas tersebar luas pada Sabtu (9/2) pekan lalu. Dalam Sprindik tersebut tertulis, melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji proyek pembangunan pusat pendidikan, pelatihan dan sekolah olahraga di Hambalang yang dilakukan oleh tersangka Anas Urbaningrum. Tertulis juga bahwa Anas melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
JAKARTA - Kapolri Jenderal Timur Pradopo mengaku, pihaknya siap membantu mengusut kasus dugaan surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Ketua
BERITA TERKAIT
- Diduga tak Bisa Berenang, Dedi Irawan Tewas Tenggelam
- Hasil Survei Lemkapi: Kepuasan Terhadap Kinerja Polri 82,1 Persen
- Libur Natal, 44.800 Penumpang & 10.580 unit Kendaraan Tinggalkan Jawa menuju Sumatera
- Atasi Krisis Air Bersih, Masyarakat Kecamatan Cijeruk Bangun Fasilitas Sarana Air Bersih
- Akun Ribuan Honorer TMS Tereset, Daftar PPPK 2024 Tahap 2 Diminta Suket
- BMKG Berikan Peringatan Dini Banjir Rob di Jakarta, Ini Wilayah yang Rentan Terkena