Kapolri Siap Usut 'Sprindik' Anas
Rabu, 13 Februari 2013 – 14:28 WIB

Kapolri Siap Usut 'Sprindik' Anas
JAKARTA - Kapolri Jenderal Timur Pradopo mengaku, pihaknya siap membantu mengusut kasus dugaan surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Namun demikian sebelum mengusut hal itu, Timur menerangkan pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga:
"Iya siap (bantu mengusut). Saya bicara fakta bahwa itu ada di KPK. Nanti koordinasi," kata Timur di DPR, Jakarta, Rabu (13/2).
Sebelumnya diberitakan, draf Sprindik Anas tersebar luas pada Sabtu (9/2) pekan lalu. Dalam Sprindik tersebut tertulis, melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji proyek pembangunan pusat pendidikan, pelatihan dan sekolah olahraga di Hambalang yang dilakukan oleh tersangka Anas Urbaningrum. Tertulis juga bahwa Anas melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
JAKARTA - Kapolri Jenderal Timur Pradopo mengaku, pihaknya siap membantu mengusut kasus dugaan surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Ketua
BERITA TERKAIT
- Polemik Pengangkatan PPPK & CPNS 2024, Begini Komentar Pengamat
- Pernyataan Istana soal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, ASN Bisa Berpuluh-puluh Tahun
- BKN Tegaskan Oktober 2025 Hanya untuk PPPK 2024 Tahap 1, Nasib R2-R3 Tak Lulus?
- Ibas Ajak Generasi Muda Jadi Pilar Kedaulatan dan Kemandirian Bangsa
- Menpar Widiyanti Sebut Peringatan Nuzulul Qur'an Momen Memperkuat Nilai-nilai Kebajikan
- 5 Berita Terpopuler: ASN Terima THR Plus, Guru PPPK hingga Rp 20 Juta Bulan Ini, tetapi 15 Ribu Honorer Turun Aksi