Kapolri Siap Usut 'Sprindik' Anas
Rabu, 13 Februari 2013 – 14:28 WIB
JAKARTA - Kapolri Jenderal Timur Pradopo mengaku, pihaknya siap membantu mengusut kasus dugaan surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Namun demikian sebelum mengusut hal itu, Timur menerangkan pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga:
"Iya siap (bantu mengusut). Saya bicara fakta bahwa itu ada di KPK. Nanti koordinasi," kata Timur di DPR, Jakarta, Rabu (13/2).
Sebelumnya diberitakan, draf Sprindik Anas tersebar luas pada Sabtu (9/2) pekan lalu. Dalam Sprindik tersebut tertulis, melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji proyek pembangunan pusat pendidikan, pelatihan dan sekolah olahraga di Hambalang yang dilakukan oleh tersangka Anas Urbaningrum. Tertulis juga bahwa Anas melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
JAKARTA - Kapolri Jenderal Timur Pradopo mengaku, pihaknya siap membantu mengusut kasus dugaan surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Ketua
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Loloskan Semua Honorer, tetapi Jangan Menolak PPPK Paruh Waktu, Semoga Masih Ada Harapan
- 60 Kasus Penyakit Mulut dan Kuku Ditemukan di Riau
- Polisi dan Satpol PP Evakuasi Kapal Nelayan yang Tenggelam di Pamekasan
- Gegara ini, Petugas Kebakaran Sulit Padamkan Api di Pabrik Tekstil Bandung
- Puluhan Rumah di Kolaka Timur Rusak Akibat Gempa Bumi
- Presiden Prabowo Ungkap Ciri Negara yang Gagal, Oalah