Kapolri Siap Usut 'Sprindik' Anas
Rabu, 13 Februari 2013 – 14:28 WIB
JAKARTA - Kapolri Jenderal Timur Pradopo mengaku, pihaknya siap membantu mengusut kasus dugaan surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Namun demikian sebelum mengusut hal itu, Timur menerangkan pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga:
"Iya siap (bantu mengusut). Saya bicara fakta bahwa itu ada di KPK. Nanti koordinasi," kata Timur di DPR, Jakarta, Rabu (13/2).
Sebelumnya diberitakan, draf Sprindik Anas tersebar luas pada Sabtu (9/2) pekan lalu. Dalam Sprindik tersebut tertulis, melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji proyek pembangunan pusat pendidikan, pelatihan dan sekolah olahraga di Hambalang yang dilakukan oleh tersangka Anas Urbaningrum. Tertulis juga bahwa Anas melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
JAKARTA - Kapolri Jenderal Timur Pradopo mengaku, pihaknya siap membantu mengusut kasus dugaan surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Ketua
BERITA TERKAIT
- Keluarga PMI yang Tewas di Suriah Menduga Korban Dianiaya Majikan
- Biskuat Beri Kesempatan Anak Indonesia Berlatih di Manchester United Soccer School
- Ratusan Hewan Peliharaan di Bogor Diberi Vaksin Rabies Gratis
- Kongres AWP 2024 Jadi Momentum Fisioterapis Lokal Mendunia
- Angka Kelas Menengah Terjun Payung, Kang Cucun Inisiasi Penyuluhan OJK
- Bank Mandiri Gelar Mandiri Lingkar Hijau, Olah Limbah Kopi Menjadi Cuan