Kapolri: Slank Boleh Konser Asal Tertib

Kapolri: Slank Boleh Konser Asal Tertib
Slank konser. Foto: Ifan/Kaltim Post/dok.JPNN
Mereka datang mengajukan uji materi  (judicial review) Pasal 15 Ayat 2 huruf a Undang-Undang Polri Nomor 2 tahun 2002 tentang izin keramaian.

"Slank ingin menjadi bagian dari upaya menegakkan praktek demokrasi di Indonesia. Ini bagian dari hak konstitusi kami, karena kami dilarang manggung," ujar Bimbim.

Slank mengaku tak menyangka hingga tahun 2013 izin manggung di beberapa tempat tidak diberikan oleh kepolisian dengan alasan keamanan. Beberapa tempat yang melarang Slank manggung adalah Tangerang, Lampung, dan Metro (Jakarta). Pelarangan bahkan sudah terjadi beberapa kali sejak tahun 2008.

Kaka menyesalkan adanya pelarangan itu. Ia mengatakan seharusnya polisi memberikan solusi bukan melarang.

JAKARTA - Kapolri Jenderal Timur Pradopo menyatakan polisi tidak pernah melarang pertunjukan salah satu group band ternama di Indonesia, Slank. Asalkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News