Kapolri: Slank Boleh Konser Asal Tertib
Rabu, 13 Februari 2013 – 18:54 WIB
Mereka datang mengajukan uji materi (judicial review) Pasal 15 Ayat 2 huruf a Undang-Undang Polri Nomor 2 tahun 2002 tentang izin keramaian.
"Slank ingin menjadi bagian dari upaya menegakkan praktek demokrasi di Indonesia. Ini bagian dari hak konstitusi kami, karena kami dilarang manggung," ujar Bimbim.
Slank mengaku tak menyangka hingga tahun 2013 izin manggung di beberapa tempat tidak diberikan oleh kepolisian dengan alasan keamanan. Beberapa tempat yang melarang Slank manggung adalah Tangerang, Lampung, dan Metro (Jakarta). Pelarangan bahkan sudah terjadi beberapa kali sejak tahun 2008.
Kaka menyesalkan adanya pelarangan itu. Ia mengatakan seharusnya polisi memberikan solusi bukan melarang.
JAKARTA - Kapolri Jenderal Timur Pradopo menyatakan polisi tidak pernah melarang pertunjukan salah satu group band ternama di Indonesia, Slank. Asalkan
BERITA TERKAIT
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi