Kapolri: Status Tersangka Tiga Media Kesalahpahaman

Kapolri: Status Tersangka Tiga Media Kesalahpahaman
Kapolri Bambang Hendarso Danuri. Foto: Agus Srimudin/JPNN.
JAKARTA – Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri menegaskan, bahwa tiga media yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan money politics yang menyebut nama Ibas alias Edhie Baskoro Yudhoyono itu adalah kesalahpahaman. Tuduhan pencemaran nama baik itu tidak untuk ketiga pimpinan media.

"Tidak, tidak. Itu kesalahan penjelasan saja. Secara teknis hanya sebagai saksi. Tidak akan ada media dijadikan tersangka," papar Bambang di Istana Negara Jakarta, Rabu (8/4) siang.

Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan adanya lima orang tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik anak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu. Ibas atau SBY (Edie Baskoro Yudhoyono) adalah caleg DPR-RI dari Partai Demokrat untuk Dapil VII (Pacitan, Ponorogo, Ngawi, Magetan dan Madiun).

"Itu sudah selesai. Media tidak dijadikan tersangka. Itu hanya salah penjelasan saja, ya," ujar Bambang berkali-kali.

JAKARTA – Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri menegaskan, bahwa tiga media yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan money politics

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News