Kapolri: Status Tersangka Tiga Media Kesalahpahaman
Rabu, 08 April 2009 – 17:00 WIB
JAKARTA – Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri menegaskan, bahwa tiga media yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan money politics yang menyebut nama Ibas alias Edhie Baskoro Yudhoyono itu adalah kesalahpahaman. Tuduhan pencemaran nama baik itu tidak untuk ketiga pimpinan media. "Itu sudah selesai. Media tidak dijadikan tersangka. Itu hanya salah penjelasan saja, ya," ujar Bambang berkali-kali.
"Tidak, tidak. Itu kesalahan penjelasan saja. Secara teknis hanya sebagai saksi. Tidak akan ada media dijadikan tersangka," papar Bambang di Istana Negara Jakarta, Rabu (8/4) siang.
Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan adanya lima orang tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik anak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu. Ibas atau SBY (Edie Baskoro Yudhoyono) adalah caleg DPR-RI dari Partai Demokrat untuk Dapil VII (Pacitan, Ponorogo, Ngawi, Magetan dan Madiun).
Baca Juga:
JAKARTA – Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri menegaskan, bahwa tiga media yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan money politics
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat
- Seluruh Honorer Pelamar Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong
- Asrorun Niam Apresiasi Kecepatan Prabowo dalam Realisasi Program Makan Bergizi Gratis
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia