Kapolri: Status Tersangka Tiga Media Kesalahpahaman
Rabu, 08 April 2009 – 17:00 WIB
![Kapolri: Status Tersangka Tiga Media Kesalahpahaman](https://cloud.jpnn.com/photo/uploads/berita/dir08042009/img08042009166261.jpg)
Kapolri Bambang Hendarso Danuri. Foto: Agus Srimudin/JPNN.
JAKARTA – Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri menegaskan, bahwa tiga media yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan money politics yang menyebut nama Ibas alias Edhie Baskoro Yudhoyono itu adalah kesalahpahaman. Tuduhan pencemaran nama baik itu tidak untuk ketiga pimpinan media. "Itu sudah selesai. Media tidak dijadikan tersangka. Itu hanya salah penjelasan saja, ya," ujar Bambang berkali-kali.
"Tidak, tidak. Itu kesalahan penjelasan saja. Secara teknis hanya sebagai saksi. Tidak akan ada media dijadikan tersangka," papar Bambang di Istana Negara Jakarta, Rabu (8/4) siang.
Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan adanya lima orang tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik anak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu. Ibas atau SBY (Edie Baskoro Yudhoyono) adalah caleg DPR-RI dari Partai Demokrat untuk Dapil VII (Pacitan, Ponorogo, Ngawi, Magetan dan Madiun).
Baca Juga:
JAKARTA – Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri menegaskan, bahwa tiga media yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan money politics
BERITA TERKAIT
- Kerja Sama Polri-PBNU Dinilai Efektif Kurangi Kekerasan di Pesantren
- Perdana, Freeport Indonesia Kirim Emas Batangan Ratusan Miliar ke PT Antam
- Istana: Anggaran yang Diefisiensi Tidak Punya Pengaruh Besar Terhadap Masyarakat
- Ronny Talapessy: Putusan Hakim Belum Menyentuh Materi Gugatan Hasto Kristiyanto
- Terobos Palang Pintu, Siswi SMKN 10 Semarang Tewas Tertabrak KA Harina di Semarang
- Kemenhan Pangkas Rp 26,9 Triliun dari Anggaran, Belanja Pegawai Tak Terdampak