Kapolri: Status Tersangka Tiga Media Kesalahpahaman
Rabu, 08 April 2009 – 17:00 WIB
Seperti diberitakan Jawa Pos, versi Kapolda Jatim Irjen (Pol) Anton Bachrul Alam, salah seorang yang dijadikan tersangka ialah Naziri, karena dianggap men-setting adanya money politics itu. Dikatakan, Naziri cs memberikan amplop berisi sejumlah uang plus stiker EBY kepada beberapa orang di daerah Jambon-Ponorogo.
Baca Juga:
"Lantas, momen itu difoto sebagai bukti. Lalu dilaporkan ke Panwas sebagai money politics," katanya. Tak kurang dari lima jam, Naziri cs langsung dibawa aparat Polda Jatim.
Klaim Kapolda itu didasarkan pada keterangan saksi penerima uang itu, yaitu Tukijah, Parnun, Samudji, dan Nolo. Polisi juga memintai keterangan Panwascam. "Mereka mengaku dipaksa. Sedangkan dari Panwas dan Panwascam juga menegaskan pelanggaran itu tidak ada," kata mantan Wakadiv Humas Mabes Polri itu pula. (gus/JPNN)
JAKARTA – Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri menegaskan, bahwa tiga media yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan money politics
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak
- Tokoh Masyarakat Hingga Akademisi Sebut Arinal Membawa Perubahan di Lampung
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya
- Kemenko PMK Melakukan Penguatan Pemberdayaan Perempuan di Desa