Kapolri: Status Tersangka Tiga Media Kesalahpahaman

Kapolri: Status Tersangka Tiga Media Kesalahpahaman
Kapolri Bambang Hendarso Danuri. Foto: Agus Srimudin/JPNN.
Seperti diberitakan Jawa Pos, versi Kapolda Jatim Irjen (Pol) Anton Bachrul Alam, salah seorang yang dijadikan tersangka ialah Naziri, karena dianggap men-setting adanya money politics itu. Dikatakan, Naziri cs memberikan amplop berisi sejumlah uang plus stiker EBY kepada beberapa orang di daerah Jambon-Ponorogo.

"Lantas, momen itu difoto sebagai bukti. Lalu dilaporkan ke Panwas sebagai money politics," katanya. Tak kurang dari lima jam, Naziri cs langsung dibawa aparat Polda Jatim.

Klaim Kapolda itu didasarkan pada keterangan saksi penerima uang itu, yaitu Tukijah, Parnun, Samudji, dan Nolo. Polisi juga memintai keterangan Panwascam. "Mereka mengaku dipaksa. Sedangkan dari Panwas dan Panwascam juga menegaskan pelanggaran itu tidak ada," kata mantan Wakadiv Humas Mabes Polri itu pula. (gus/JPNN)

JAKARTA – Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri menegaskan, bahwa tiga media yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan money politics


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News