Kapolri Sudah Dua Kali Menerbitkan Maklumat saat Pandemi Covid-19, Mohon Semua Mematuhinya
Sabtu, 14 November 2020 – 18:37 WIB
Hal itu merujuk pada data per 13 November yang menunjukan, 457.735 orang yang terinfeksi Covid-19 dan yang meninggal 15.037 orang.
Karena itu, Idham menekankan Polri mengacu pada Salus Populi Suprema Lex Esto, artinya keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.
Idham mengaku semenjak Indonesia dilanda pandemi Covid-19, Polri telah dua kali mengeluarkan maklumat.
Pertama 19 Maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.
Kapolri Jenderal Idham Azis mengingatkan masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan selama pandemi covid-19.
BERITA TERKAIT
- AHF Indonesia Dorong Peran Asia dalam WHO Pandemic Agreement
- Dana Penanganan Covid-19 di Sumbar Diduga Dikorupsi, Belasan Saksi Diperiksa
- Waspada Covid Kembali, Kemenkes Imbau Masyarakat Terapkan Hidup Sehat dan Terapkan Prokes
- Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run Siap Kembali Manjakan Para Runner
- Tren Pemulihan Ekonomi Makin Solid Setelah Pandemi Covid-19 Berlalu
- Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19