Kapolri Sudah Turun Tangan, AKBP Brotoseno Siap-Siap
Nantinya peraturan Kapolri hasil revisi memberikan kewenangan kepada Kapolri untuk meminta adanya peninjauan kembali atau melaksanakan sidang peninjauan kembali terhadap putusan sidang kode etik yang telah diputus, salah satunya sidang etik AKBP Raden Brotoseno, yang tidak menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Anggota Komisioner Kepolisian Negara (Kompolnas) Poengky Indarti berpendapat AKBP Raden Brotoseno layak untuk dipecat dari Polri, karena telah dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pidana korupsi.
"Karena yang bersangkutan dinyatakan terbukti bersalah dan kasus pidananya sudah inkrah, narapidana, dihukum penjara, kasusnya korupsi, serta dianggap mencederai rasa keadilan masyarakat jika yang tetap dipertahankan, maka kami berharap yang bersangkutan di-PTDH," kata Poengky. (antara/jpnn)
Divisi Propam Polri tengah merevisi peraturan kapolri (perkap) untuk meninjau kembali putusan sidang kode etik AKBP Raden Brotoseno.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Kinerja Polri 2024 di Bawah Listyo Sigit Presisi, Menuju Indonesia Emas di Tengah Netizen Cemas
- Oknum Polisi yang Peras WN Malasia di DWP Jalani Sidang Etik Pekan Depan
- Jenderal Sigit Junjung Tinggi HAM, Kasus Pelanggaran Kebebasan Beragama Turun
- Kapolri Diminta Segera Tindak Oknum yang Bermain di Kasus Hotel Sing Ken Ken
- Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo
- Gugus Tugas Polri Tancap Gas Dukung Ketahanan Pangan