Kapolri Tak Bisa Dipilih dari Lelang Jabatan
Selasa, 23 April 2013 – 23:48 WIB

Kapolri Tak Bisa Dipilih dari Lelang Jabatan
Aboe -sapaan Aboebakar- justu kembali mengingatkan perlunya melihat aturan main yang ada. Dijelaskan, Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Polri, maka Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan DPR. "Jadi bukan oleh panitia lelang," tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.
Pemilihan Kapolri, lanjutnya, harus mengikuti prosedur yang benar. "Bila pengangkatannya cacat hukum, penegakan hukumnya bisa kacau," tegasnya.
Sebelumnya ide lelang jabatan Kapolri justru dilontarkan Wakapolri Komjen (Pol) Nanan Soekarna. Nanan menyampaikan hal itu agar Kapolri mendatang dihasilkan melalui proses transparan.(boy/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Aboebakar Alhabsy, menilai mekanisme lelang untuk menentukan jabatan Kepala Kepolisian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pekan Depan Ribuan Honorer Resmi jadi ASN PPPK
- Polisi Gulung Dua Pelaku Pungli yang Catut DLHK Pekanbaru
- Warga Kota Bogor Diminta Waspada Gempa Susulan
- Budi Gunawan: Pemerintah Mengutuk Aksi KKB yang Menewaskan 11 Pendulang Emas
- Tim Gabungan Evakuasi 2 Jasad Korban Pembantaian KKB di Yahukimo
- Telkom Dukung Ekosistem Pendidikan Indonesia Makin Berkualitas Lewat AI Tanya Pijar