Kapolri Tak Bisa Dipilih dari Lelang Jabatan
Selasa, 23 April 2013 – 23:48 WIB
Aboe -sapaan Aboebakar- justu kembali mengingatkan perlunya melihat aturan main yang ada. Dijelaskan, Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Polri, maka Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan DPR. "Jadi bukan oleh panitia lelang," tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.
Pemilihan Kapolri, lanjutnya, harus mengikuti prosedur yang benar. "Bila pengangkatannya cacat hukum, penegakan hukumnya bisa kacau," tegasnya.
Sebelumnya ide lelang jabatan Kapolri justru dilontarkan Wakapolri Komjen (Pol) Nanan Soekarna. Nanan menyampaikan hal itu agar Kapolri mendatang dihasilkan melalui proses transparan.(boy/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Aboebakar Alhabsy, menilai mekanisme lelang untuk menentukan jabatan Kepala Kepolisian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran