Kapolri Tak Bisa Dipilih dari Lelang Jabatan

Kapolri Tak Bisa Dipilih dari Lelang Jabatan
Kapolri Tak Bisa Dipilih dari Lelang Jabatan
Aboe -sapaan Aboebakar- justu kembali mengingatkan perlunya melihat aturan main yang ada. Dijelaskan, Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Polri, maka Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan DPR. "Jadi bukan oleh panitia lelang," tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.

Pemilihan Kapolri, lanjutnya, harus mengikuti prosedur yang benar. "Bila pengangkatannya cacat hukum, penegakan hukumnya bisa kacau," tegasnya.

Sebelumnya ide lelang jabatan Kapolri justru dilontarkan Wakapolri Komjen (Pol) Nanan Soekarna. Nanan menyampaikan hal itu agar Kapolri mendatang dihasilkan melalui proses transparan.(boy/jpnn)

JAKARTA - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Aboebakar Alhabsy,  menilai mekanisme lelang untuk menentukan  jabatan Kepala Kepolisian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News