Kapolri Tak Bisa Dipilih dari Lelang Jabatan
Selasa, 23 April 2013 – 23:48 WIB
Aboe -sapaan Aboebakar- justu kembali mengingatkan perlunya melihat aturan main yang ada. Dijelaskan, Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Polri, maka Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan DPR. "Jadi bukan oleh panitia lelang," tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.
Pemilihan Kapolri, lanjutnya, harus mengikuti prosedur yang benar. "Bila pengangkatannya cacat hukum, penegakan hukumnya bisa kacau," tegasnya.
Sebelumnya ide lelang jabatan Kapolri justru dilontarkan Wakapolri Komjen (Pol) Nanan Soekarna. Nanan menyampaikan hal itu agar Kapolri mendatang dihasilkan melalui proses transparan.(boy/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Aboebakar Alhabsy, menilai mekanisme lelang untuk menentukan jabatan Kepala Kepolisian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Sudah Tahu Pelaku yang Membubarkan Paksa Diskusi di Kemang
- Diskusi di Kemang Dibubarkan Paksa, Komnas HAM Angkat Bicara
- LRT Jakarta Velodrome-Rawamangun Diuji Coba 30 September
- Potensi Pendaftaran PPPK 2024 Terganggu Data Honorer Non-Database BKN
- Pertama di Dunia, Indonesia Resmikan Pertamina MotoGP Experience Gallery
- Keluarga PMI yang Tewas di Suriah Menduga Korban Dianiaya Majikan