Kapolri Tak Keberatan Polda Riau Digugat
jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengaku tak keberatan kasus-kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi pada tahun 2015 dibuka kembali.
Tito mempersilakan masyarakat untuk melakukan praperadilan terhadap keputusan Polda Riau yang sudah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), terhadap 15 perusahaan dalam kasus karhutla.
"Siapapun juga boleh mengajukan praperadilan, rekan-rekan LSM silakan," ujar Tito di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Jakarta, Rabu (7/9).
Menurut Tito, SP3 bukanlah sebuah keputusan yang final dan mengikat. "Bisa dibuka kembali kasus-kasus itu," pungkasnya.
Sebelumnya, Pada Juli, Polda Riau telah menerbitkan SP3 pada sedikitnya 15 perusahaan dalam kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan. Perusahaan itu diduga terkait dengan kebakaran hutan yang terjadi pada 2015.
Perusahan-perusahaan itu adalah PT Bina Duta Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Ruas Utama Jaya, PT Suntara Gajah Pati, PT Dexter Perkasa Industri, PT Siak Raya Timber, PT Sumatera Riang Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam, PT Rimba Lazuardi, PT Langgam Inti Hibrindo, PT Palm Lestari Makmur dan PT Wahana Subur Sawit. (cr2/jpg/jpnn)
JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengaku tak keberatan kasus-kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi pada tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PT TAS & SKI Kembangkan Teknologi Bahan Bakar Buatan Melalui Proses Plasmalysis
- Atasi Kemacetan, Kemenhub Bakal Hadirkan Bus Khusus Rute Puncak, Tarif Murah
- Pria Asal Bandung Kena Tipu Bisnis Jual Beli Handphone, Rugi Rp 30 Miliar
- Natal 2024 GBI HMJ: Hidup dalam Kasih Kristus
- Gunung Semeru Kembali Erupsi, Masyarakat Diminta Waspada Lontaran Batu Pijar
- Keberadaan Satgas Nataru Diyakini Turut Menekan Angka Kecelakaan