Kapolri Tantang Masyarakat Audit 'Angpao' Freeport
Jumat, 04 November 2011 – 18:35 WIB

Kapolri Tantang Masyarakat Audit 'Angpao' Freeport
JAKARTA—Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo mempersilakan semua pihak yang masih mempertanyakan aliran dana pengamanan dari PT Freeport Indonesia yang diterima polisi, untuk melakukan audit. Cara ini menurut Timur untuk memperjelas akuntabilitas pengelolaan anggaran yang kini dituding dapat mengganggu independensi polisi dalam bertugas itu.
‘’Bukan hanya dari kita ya, kami persilakan semua mengaudit karena saya kira semua masyarakat ingin tahu. Jadi saya kira lebih baik dari pihak ketiga ya disamping kita sudah mengeluarkan tim dari inspektorat,’’ ujar Kapolri di Mabes Polri Jakarta, Jumat (4/11).
Baca Juga:
Sebelumnya, Mabes Polri mengaku tengah merampungkan audit ienternal terkait aliran dana pengamanan dari PT Freeport Indonesia yang kini ramai di perbincangkan publik itu. Sebuah tim dari Badan Pemeliharaan Kemanan (Baharkam) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri telah berada di Papua untuk meminta klarifikasi Freeport dan Polda setempat mengenai dana tersebut.
Kapolri menyebut audit ini untuk mengevaluasi kembali format terbaik serta solusi kebutuhan anggaran pengamanan di lokasi-lokasi sulit seperti Papua. Karena itulah Timur mempersilahkan lembaga di luar Polri untuk ikut melakukan audit secara eksternal mengenai dana itu. ‘’Mau KPK, BPK, silakan artinya audit eksternal ya. Kalau Polri kan internal,’’ imbuhnya.
JAKARTA—Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo mempersilakan semua pihak yang masih mempertanyakan aliran dana pengamanan dari PT Freeport Indonesia
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar, 6 Fakta Terungkap, Komitmen Tegas
- Gastroskopi, Prosedur Minimal Invasif untuk Mengatasi Gangguan Pencernaan
- Begini Tanggapan Wamenaker Soal Ramai Demo Mitra Grab
- Kunker ke Kalteng, Menhut Ungkap Pesan Prabowo Terkait Revitalisasi Usaha Kehutanan
- Ismahi Gelar Diskusi Publik Tentang Dominus Litis Dalam RUU KUHAP
- Danone Aqua Berkomitmen Implementasikan Permen LH Soal Pembayaran Jasa Lingkungan