Kapolri Tantang Musisi Laporkan Pembajakan
jpnn.com - JPNN.com JAKARTA -- Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengaku dalam menyelesaikan kasus pembajakan pihaknya harus menunggu laporan dari masyarakat maupun pemilik hak cipta.
Alasannya, pembajakan dalam aturan hukum hanya bisa dituntaskan dengan delik aduan. Makanya, ia menantang para musisi untuk melaporkan pembajakan.
"Di dalam UU No 28/2014 tentang hak cipta kasus ini adalha delik aduan. Jadi harus ada pengaduan dari pemilik hak, yaitu kepada Polri, sehingga Polri bisa melakukan penindakan," ujar Badrodin di kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (18/5).
Namun, selama ini diakuinya, belum semua masyarakat mengetahui mengenai aturan itu. Sehingga jarang ada yang melaporkan kasus pembajakan hak cipta. Terutama hak cipta untuk musik.
"Harus ada kerjasama dua pihak, baik dari Polri maupun dari pemilik hak itu. Karena tidak setiap saat pemilik hak cipta ini untuk bisa mengadu," imbuhnya.
Sepanjang tahun ini, Badrodin mengaku belum ada laporan terkait masalah tersebut. Ia mengimbau agar organisasi-organisasi pemusik dan senimann mensosialisasikan hal itu agar ada yang aktif memberikan laporan.
"Boleh saja setiap saat bisa saja mengadu yang merasa dirugikan itu, polisi bisa bertindak. Tetapi kalau enggak mengadu kan enggak bisa bertindak," tandas mantan Wakapolri tersebut. (flo/jpnn)
JPNN.com JAKARTA -- Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengaku dalam menyelesaikan kasus pembajakan pihaknya harus menunggu laporan dari masyarakat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Buntut Korupsi Pertamax, Pakar Desak Prabowo Nonaktifkan Erick Thohir
- Mudik Gratis BUMN Kembali Digelar Sebagai Wujud Kepedulian Terhadap Masyarakat
- Puluhan PMI Jateng Dipulangkan, Banyak yang Sakit & Tak Betah Beban Kerja Tinggi
- Guru Beserdik Degdegan Tidak Dapat TPG Tahun Ini, Dapodik Belum Final
- Temui LPDP Kemenkeu, Mentrans Iftitah Sulaiman Bahas Beasiswa Transmigrasi Patriot
- Waka MPR Dorong Pelestarian Bahasa Daerah Demi Mempertahankan Identitas Bangsa