Kapolri Tegaskan Densus Tak Pernah Salah Tangkap

jpnn.com - JAKARTA - Dugaan seringnya Densus 88 Antiteror salah menangkap orang dibantah Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti. Menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Densus 88 memiliki kewenangan menangkap seseorang maksimal selama tujuh hari.
"Penangkapan itu bisa didasari bukti awal dari informasi intelijen. Dalam waktu tujuh hari itu, bisa diidentifikasi apakah yang ditangkap memang benar pelaku teror atau bukan," ujar Badrodin ketika ditemui saat memantau keamanan perayaan tahun baru di Bundaran HI Kamis (31/12).
Mantan Kapolda Jatim tersebut mengatakan, apabila ternyata yang ditangkap itu pelaku atau orang yang berencana melakukan aksi teror, penahanan akan dilakukan. Tapi, bila ternyata bukan, tentu mereka akan dilepaskan.
Sebagaimana halnya dua orang yang ditangkap di Solo beberapa waktu lalu. "Jadi bukan salah tangkap. Ini merupakan bagian dari prosedur Densus 88," tuturnya.
Identifikasi terhadap orang yang ditangkap tersebut menggunakan informasi intelijen dan sesuai dengan keterangan dari pelaku yang telah ditangkap. "Sehingga semuanya sebenarnya sudah diupayakan tepat sasaran," ucapnya
Yang utama sebenarnya, dengan diketahui dua orang itu bukan anggota kelompok teroris, dipastikan ada terduga anggota kelompok teror yang masih berkeliaran.
"Ya, memang masih ada yang belum tertangkap. Ini terhubung dengan kelompok teror yang berencana menyerang Syiah dan sejumlah lokasi saat Natal," paparnya. (idr/c9/kim)
JAKARTA - Dugaan seringnya Densus 88 Antiteror salah menangkap orang dibantah Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti. Menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Didit Hediprasetyo Jadi Kekuatan Tak Terduga Milik Prabowo
- Setop Rekrut Honorer Baru, Angkat Dahulu R2/R3 Jadi PPPK
- 3 Juta Lulusan SMA/SMK Menganggur, Waka MPR: Berbagai Langkah Harus Segera Diambil
- Menhut Beri Kabar Gembira Berkaitan Gunung Rinjani, Pendaki Sebaiknya Menyimak
- Unsur TNI AL Selamatkan Kapal MV Serenity-09 yang Mengalami Kerusakan Mesin di Samudra Pasifik
- Menko Polkam Budi Gunawan Tinjau Arus Balik Idulfitri 2025 di Jawa Timur