Kapolri Terbitkan Telegram Corona Lagi, Kabaharkam Langsung Bergerak

Kapolri Terbitkan Telegram Corona Lagi, Kabaharkam Langsung Bergerak
Kepala Baharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Foto: HO Polri via Antara

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis kembali menerbitkan surat telegram terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka menekan penularan virus corona (COVID-19). Ada tiga surat telegram sekaligus yang ditandatangani Kepala Baharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto atas nama Kapolri.

Tiga Surat Telegram Kapolri itu adalah ST/1182/IV/OPS.2/2020, ST/1183/IV/OPS.2/2020 dan ST/1184/IV/OPS.2/2020 bertanggal 13 April 2020. Menurut Komjen Agus, khusus ST/1182/IV/OPS.2/2020 menyangkut aspek keamanan yang harus terpenuhi sebelum PSBB diberlakukan.

"Para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda (tingkat Polda) dan Kaopsres (tingkat Polres) Aman Nusa II 2020 di wilayah harus memberikan saran dan masukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota terkait aspek keamanan dalam mengajukan permohonan PSBB ini," kata Komjen Agus, Selasa (14/4).

Perwira Polri yang kini memimpin Operasi Terpusat Kontinjensi Aman Nusa II-Penanganan COVID-19 itu memerinci, aspek keamanan tersebut meliputi empat hal menyangkut ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, data masyarakat terdampak yang akan menerima bantuan sosial di daerah yang mengajukan PSBB, serta pendistribusian bantuan.

Adapun ST/1183/IV/OPS.2/2020 berisi langkah-langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat selama PSBB diberlakukan. Oleh karena itu Polri akan mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas.

"Kamtibmas adalah hal yang sangat penting, karena ini mempengaruhi semua aspek kehidupan. Kita harus antisipasi dan bisa mencegah timbulnya penyebab gangguan kamtibmas, apalagi dalam menghadapi situasi pandemik COVID-19 saat ini," tuturnya,

Menurut Agus, ada delapan langkah yang harus dilaksanakan jajaran Polri dalam rangka mengantisipasi gangguan kamtibmas selama PSBB. Pertama adalah menjalankan Maklumat Kapolri dan semua aturan serta kebijakan pemerintah secara humanis.

Kedua, mengamankan tempat penyimpanan atau gudang dan mengawal pelaksanaan distribusi bahan pokok serta memastikan tidak ada pemblokiran jalan oleh pihak tertentu yang dapat menimbulkan terhambatnya distribusi bahan pokok dan kebutuhan masyarakat.

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis kembali menerbitkan surat telegram terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka menekan penularan virus corona (COVID-19).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News