Kapolri Terbitkan Telegram Corona Lagi, Kabaharkam Langsung Bergerak
Ketiga adalah menyiapkan personel yang telah terlatih dan dibekali pengetahuan untuk membantu pemulangan jenazah dari rumah sakit dengan mengedepankan protokol kesehatan serta mengedukasi dan sosialisasi tentang pemakaman pasien COVID-19 agar tidak ada lagi penolakan dari warga.
Keempat, berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menyiapkan lahan pemakaman milik negara atau pemerintah guna menjamin dan mengantisipasi pemakaman pasien COVID-19 yang ditolak warga. Kelima, meningkatkan ketegasan dan kedispilinan terhadap masyarakat yang dinyatakan positif COVID-19, orang dalam pemantauan (ODP), dan pasien dalam pengawasan (PDP) baik yang dirawat di rumah sakit maupun yang isolasi mandiri.
Keenam, melakukan antisipasi dan penindakan terhadap penyebar berita bohong, penghasutan, provokatif untuk melakukan kerusuhan baik secara langsung maupun menggunakan media sosial. Selanjutnya poin ketujuh adalah menyiapkan pasukan antihuru-hara serta sarana dan prasarana guna mengantisipasi unjuk rasa, kerusuhan, konflik sosial, atau eskalasi terburuk di wilayah masing-masing.
Kedelapan, membentuk Satgas Tanggap Darurat untuk melakukan program keselamatan guna membantu masyarakat yang terdampak atau tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang tidak terkover oleh program kementerian/lembaga.
Agus juga mengimbau masyarakat tetap menjalankan kebijakan social distancing dan physical distancing secara disipilin untuk memutus rantai penyebaran COVID-19. "Jaga jarak dan hindari kerumunan. Selalu gunakan masker saat berada di luar rumah," pesannya.
Lebih lanjut Agus menjelaskan Surat Telegram Kapolri ST/1184/IV/OPS.2/2020 tentang langkah antisipasi jika situasi memanas seperti muncul unjuk rasa, kerusuhan dan konflik sosial lainnya yang melibatkan massa dalam jumlah banyak.
Agus pun memerintahkan para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda, dan Kaopsres Aman Nusa II 2020 untuk menyusun dan membuat SOP/panduan/cara bertindak (CB) bagi pasukan Dalmas dan PHH (Brimob dan Sabhara) untuk menangani massa dengan memperhatikan aspek keselamatan anggota dari penularan COVID-19.
"Intinya sebagai tindak lanjut kesiapan Polri bila situasi menjadi chaos. Jadi Polri sudah siap melakukan langkah antisipasi," imbuhnya.(antara/jpnn)
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis kembali menerbitkan surat telegram terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka menekan penularan virus corona (COVID-19).
Redaktur & Reporter : Antoni
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Heboh Polisi Tembak Polisi, Komisi III DPR Bakal ke Sumbar