Kapolri: Tersangka Kasus ITE yang Meminta Maaf tak Perlu Ditahan
Selasa, 23 Februari 2021 – 17:53 WIB
j. penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaannya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan,
k. agar dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Dalam penanganan kasus pelanggaran UU ITE, Kapolri Listyo Sigit memerintahkan jajarannya untuk tidak menahan tersangka yang sudah meminta maaf.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Kapolri Sebut Penyidik Kepolisian Bisa Saja Memeriksa Budi Arie di Kasus Judi Online
- Terbitkan SE, Pemkab Natuna Pastikan tidak Mengangkat Tenaga Non-ASN Lagi
- Kapolri Sematkan Bintang Bhayangkara Utama ke Panglima dan 3 Kepala Staf TNI
- BKN: Pendaftaran CPNS 2024 Bisa Pakai Meterai Tempel Mulai Malam Ini
- Casis Bintara Polri Korban Begal Dapat Beasiswa dari Kapolri
- Prodewa Minta MK Panggil Kapolri Atas Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu oleh Polri