Kapolri Tunjuk Wakapolri Komjen Gatot Pimpin Sidang KKEP PK AKPB Brotoseno
jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengesahkan pembentukan Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) atas putusan etik AKBP Brotoseno.
Kapolri Jenderal Listyo memercayakan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono sebagai pimpinan sidang KKEK PK AKBP Brotoseno tersebut.
"Per hari ini sudah disahkan oleh Bapak Kapolri untuk Komisi PK atas putusan KKEP AKBP BS. Dipimpin langsung Bapak Wakapolri," kata Irjen Dedi di Mabes Polri, Rabu (29/6).
Adapun Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto sebagai Wakil Ketua Tim Komisi PK, dan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto, dan Asisten Sumber Daya Manusia Polri Irjen Wahyu Widada sebagai anggota.
Perwira tinggi Polri itu mengatakan Wakapolri Komjen Gatot memiliki waktu 14 hari guna menyiapkan sidang PK putusan etik AKBP Brotoseno.
"Nanti kalau Pak Wakapolri sudah mempersiapkan tim, akan mulai dilaksakan gelar terhadap peninjauan kembali terhadap putusan kembali AKBP BS," pungkas Irjen Dedi Prsetyo. (cr3/jpnn)
Kapolri Jenderal Listyo memercayakan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono memimpin sidang KKEP PK AKBP Brotoseno.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Anggota DPR yang Sebut Polri Cawe-cawe di Pilkada 2024 Diberi Teguran
- Komisi III Ingin Sanksi Penyalahgunaan Senpi oleh Polisi Tak Cuma Etik, tetapi Pidana
- Irwasum & Kompolnas Bahas Kerja Sama & Penguatan Pengawasan Internal Polri
- Adrianus Meliala: Tidak Mungkin Juga Polisi Itu Benar Semua
- Mendagri Tito Keberatan dengan Usulan Polri di Bawah Kemendagri
- Soal Usulan PDIP Agar Polri di Bawah TNI, PBHI Nilai Gagasan Emosional Gegara Hal Ini