Kapolri Tunjuk Wakapolri Komjen Gatot Pimpin Sidang KKEP PK AKPB Brotoseno

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengesahkan pembentukan Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) atas putusan etik AKBP Brotoseno.
Kapolri Jenderal Listyo memercayakan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono sebagai pimpinan sidang KKEK PK AKBP Brotoseno tersebut.
"Per hari ini sudah disahkan oleh Bapak Kapolri untuk Komisi PK atas putusan KKEP AKBP BS. Dipimpin langsung Bapak Wakapolri," kata Irjen Dedi di Mabes Polri, Rabu (29/6).
Adapun Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto sebagai Wakil Ketua Tim Komisi PK, dan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto, dan Asisten Sumber Daya Manusia Polri Irjen Wahyu Widada sebagai anggota.
Perwira tinggi Polri itu mengatakan Wakapolri Komjen Gatot memiliki waktu 14 hari guna menyiapkan sidang PK putusan etik AKBP Brotoseno.
"Nanti kalau Pak Wakapolri sudah mempersiapkan tim, akan mulai dilaksakan gelar terhadap peninjauan kembali terhadap putusan kembali AKBP BS," pungkas Irjen Dedi Prsetyo. (cr3/jpnn)
Kapolri Jenderal Listyo memercayakan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono memimpin sidang KKEP PK AKBP Brotoseno.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Irjen Pol Rudi Setiawan Jadi Kapolda Jabar, Begini Rekam Jejak Jenderal Bintang 2 Itu
- Haidar Alwi: TNI-Polri Peringkat 5 Pasukan Penjaga Perdamaian Dunia
- Polri Kerahkan Pesawat dan Helikopter Mencari Korban Pembantaian KKB
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- PUI Apresiasi Kinerja Polri dalam Pengamanan Arus Balik Lebaran 2025