Kapolri Umumkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Salah Satunya Dirut PT LIB
jpnn.com - MALANG -- Polri menetapkan enam orang tersangka Tragedi Kanjuruhan.
Salah satu tersangka peristiwa yang menewaskan 131 orang itu ialah Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita.
"Ada enam orang yang statusnya telah naik menjadi tersangka, salah satunya Direktur PT LIB,” Kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10).
Dari enam tersangka itu, tiga di antaranya merupakan anggota Polri. Mereka ialah Wahyu SS (Kabag Ops Polres Malang), TSA ( Kasat Samapta Polres Malang), dan H (anggota Brimob).
Adapun dua tersangka lainnya ialah AH selaku ketua panitia penyelenggara pertandingan dan security office berinisial SS.
Jenderal Listyo Sigit menjelaskan Hadian bertanggung jawab soal waktu pelaksanaan laga antara Arema FC melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu lalu (1/10).
“Terkait jam tayang dimulainya pertandingan," ucap Jenderal Listyo Sigit.
Mantan ajudan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menuturkan awalnya Polres Malang dan panitia pelaksana (panpel) merekomendasikan pertandingan tersebut digelar pukul 15.00 WIB. Rekomendasi itu didasarkan pada pertimbangan keamanan.
Kapolri Jenderal Listyo mengumumkan enam tersangka Tragedi Kanjuruhan. Salah satu tersangka ialah Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi