Kapolri Ungkap Fakta Baru Kasus Brigadir J, Ternyata Kuat
Rabu, 24 Agustus 2022 – 17:03 WIB
Timsus Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadi J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).
Kelima tersangka itu ialah Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Ferdy Sambo cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara. (cr1/jpnn)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap fakta baru kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, simak selengkapnya.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- SKSG UI Puji Langkah Kapolri Dorong Pendekatan Keadilan Restoratif
- Kapolda Sumbar Kini Resmi Dijabat Irjen Gatot Tri Suryanta
- Pakar Intelijen Nilai Polri Presisi Mampu Menjaga Stabilitas Keamanan Nasional 2024
- Kapolri Dampingi Menkopolkam Pantau Misa Natal di Katedral Jakarta
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Cegah Teror Saat Natal, Polri Sterilisasi Seluruh Tempat Ibadah